WNA Jadi PSK di Bali, Pemprov Minta Imigrasi Perketat Penerbitan Visa Investor

24 September 2024 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Bali Dewa Made Indra. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Bali Dewa Made Indra. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta Imigrasi memperketat penerbitan visa investor bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Pulau Dewata. Hal ini merespons adanya WNA yang memanfaatkan visa investor untuk masuk Bali dan menjadi pekerja seks komersial (PSK).
ADVERTISEMENT
"Imigrasi pasti punya evaluasi. Artinya dengan peristiwa ini (WNA jadi PSK di Bali), maka (penerbitan visa investor) akan lebih hati-hati, semakin selektif, harus dicek dulu (latar belakang WNA tersebut)," kata Sekda Bali Made Dewa Indra, Selasa (24/9).
Dewa Indra mengatakan, sudah mengusulkan kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menparekraf Sandiaga Uno untuk memperketat turis asing yang masuk ke Bali. Hal ini dilakukan untuk mencegah semakin banyak bule yang berbuat onar.
"Karena itu adalah filter pertama, sehingga kalau itu sudah jelas maka relatif lebih mudah menjalankan (pengawasan terhadap orang asing)," katanya.
Dewa Indra menilai adanya turis yang liburan sambil menjadi PSK merupakan risiko yang tidak bisa dihindari. Hal ini disebabkan oleh Bali sebagai daerah wisata yang menjadi tempat bertemunya berbagai jenis karakter manusia dan tingkat ekonomi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Ada banyak orang yang memanfaatkan baik peluang ekonomi maupun wisata di Bali.
"Ini adalah akses yang tidak bisa dihindari sebagai daerah pariwisata, yang terpenting adalah bagaimana kita melakukan upaya pencegahan kemudian mengambil tindakan tegas sehingga tidak terjadi lagi di masa mendatang," katanya.
"Kalau pekerjanya positif, apalagi mendorong pertumbuhan ekonomi, kan baik, tapi kalau yang seperti ini adalah hal-hal yang mengotori pariwisata," sambungnya.
Ilustrasi PSK di Thailand. Foto: Shutterstock
Diberitakan sebelumnya, Imigrasi mendeportasi dua WN Uganda, inisial RKN dan FN, serta satu WN Rusia karena menjadi PSK pada Agustus 2024 lalu. Imigrasi kemudian kembali mendeportasi dua WN Rusia berinisial AA dan NP yang juga menjadi PSK pada September 2024 lalu.
Mereka masuk Bali dengan visa investor dan menarik biaya Rp 2-6 juta untuk layanan seksual.
ADVERTISEMENT