Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
WNA Penyiram Air Keras ke Istri di Cianjur Janjikan Uang Miliaran Rupiah
28 November 2021 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
WNA Arab Saudi berinisial AL (48) yang menyiram istrinya S (21) hingga tewas di Cianjur , Jabar, disebut menjanjikan uang miliaran rupiah. Hal tersebut dibenarkan oleh keluarga korban.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum keluarga korban, Lidya Indayani Umar, mengatakan, uang miliaran itu menjadi perbincangan masyarakat luas. Ia menegaskan, pelaku sepakat memberikan uang tersebut dalam perjanjian pra nikah.
"Jadi tersangka ini (AL) sempat menjanjikan akan memberi ganti rugi berupa sejumlah uang, jika meninggalkan atau menyakiti korban. Itu merupakan kesepakatan yang dibuat tersangka, atau kesepakatan pra nikah yang dibuat tersangka kepada korban dan keluarganya," kata Lidya kepada wartawan, Minggu (28/11).
Ia menambahkan, pihak keluarga korban tidak pernah meminta uang tersebut kepada AL. Termasuk mahar pernikahan yang dijanjikan oleh pelaku.
Saat ini, pihak keluarga fokus untuk mengawal penanganan kasus yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Cianjur. "Kita pastikan kasusnya tuntas dan tersangka mendapatkan hukuman maksimal," tegasnya.
ADVERTISEMENT
AL melakukan penyiraman air keras kepada istrinya hingga tewas pada Sabtu (20/11). Istrinya meninggal dunia saat dirujuk ke RSHS Bandung, Jabar, karena luka bakar yang dialaminya.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan tersangka AL menjalani pemeriksaan secara marathon. Dalam pemeriksaan itu, tersangka sudah mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum yang telah disiapkan oleh pihak Kedutaan Besar Arab Saudi.
Doni menambahkan penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, seperti keluarga korban dan ketua lingkungan tempat tinggal korban.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi, selain faktor cemburu. Perbuatan tersangka terhadap korban, diduga juga ada faktor lain. Tapi belum dapat kita sampaikan, masih pendalaman," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka yang diduga juga melakukan pemalsuan identitas diri itu sudah merencanakan kejahatannya dua pekan setelah menikahi siri korban.
ADVERTISEMENT
"Kita dalami karena tersangka ini sudah merencanakan kejahatannya dua pekan setelah mereka menjalani nikah siri. Ya, dugaan identitas diri juga, karena di paspor tersangka ini merupakan kelahiran 1973," jelasnya.