WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau Bisa Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

Warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau bisa mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada WNA yang mengalami kendala perjalanan akibat keadaan kahar (force majeure).
“Kadang-kadang warga negara asing sudah apply tiket dan sudah di-accept oleh maskapai penerbangan. Artinya, dia sudah siap berangkat. Kemudian terjadi keadaan seperti ini dan secara hukum dia tidak bisa lagi masuk ke Indonesia,” ucap Hendarsam.
“Dengan keadaan force majeure seperti ini, kita menerbitkan ITKT, yaitu izin tinggal keadaan terpaksa, supaya mereka bisa masuk lagi ke Indonesia,” lanjutnya.
ITKT tersebut dapat digunakan selama 30 hari dan bisa diperpanjang sesuai ketentuan apabila kondisi belum memungkinkan untuk kembali melakukan perjalanan.
Selain itu, Imigrasi memberikan diskresi terhadap WNA yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut. Mereka tidak dikenakan denda administratif.
“Atas keadaan overstay tersebut, kita berikan diskresi sesuai dengan surat edaran untuk tidak ada denda administratif, jadi Rp 0,” jelas Hendarsam.
Hingga Senin (7/9) pukul 15.30 WIB, tercatat ada sekitar 26 WNA yang telah mengajukan dan diterima permohonan ITKT di Bandara Soekarno-Hatta.
Hendarsam merincikan, WNA yang mengajukan ITKT tersebut antara lain berasal dari China dan sejumlah negara Eropa seperti Polandia, Jerman, dan Belanda.
Pengajuan ITKT, kata Hendarsam, juga bisa dilakukan di tempat lain selain di Bandara Soekarno-Hatta. Bagi WNA yang terdampak dan telah kembali ke hotel atau tempat tinggal sementara, dapat mengajukannya di Kantor Imigrasi (Kanim) setempat.
“Kemungkinan juga besar setelah mereka datang ke sini kemudian mereka mungkin cari hotel atau kembali ke tempat kediaman sementara mereka, mereka bisa mengajukan ITKT-nya di Kanim setempat. Jadi bukan hanya di Soekarno-Hatta,” jelas dia.
Untuk mengajukan ITKT, WNA cukup menunjukkan bukti pembatalan penerbangan dari maskapai. Kondisi ini menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menerbitkan izin tinggal darurat tersebut.
Layanan WNA Tetap Berjalan
Dirjen Imigrasi juga memastikan layanan untuk WNA tetap berjalan di tengah penundaan dan pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Personel Imigrasi tetap disiagakan meski lalu lintas WNA yang keluar-masuk Indonesia mengalami penurunan akibat terganggunya penerbangan.
“Intensitas atau lalu lintas dari warga negara asing yang keluar-masuk kan menurun, tapi personel kita tetap standby, tidak berkurang sama sekali,” ujar Hendarsam.
Selain mempertahankan jumlah personel, Imigrasi juga menyiapkan personel cadangan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah WNA ketika operasional penerbangan kembali dibuka.
“Sudah kita antisipasi. Satu yang pertama tadi, personel kita tetap, tidak kita kurangi, dan kita sudah ada backup personel tambahan,” terang Hendarsam.
Hendarsam menuturkan, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan di area pemeriksaan imigrasi saat penerbangan kembali beroperasi.
“Jika itu dibuka kan akan terjadi tentunya crowd yang lebih besar lagi seperti itu. Sudah kita antisipasi dengan petugas yang memang standby tidak berkurang, kemudian ada backup SDM cadangan yang kita persiapkan di situ,” jelasnya.
