Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
WNI asal Jember Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi
12 September 2024 9:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang WNI asal Jember berhasil bebas dari hukuman mati. Wanita itu kini sudah kembali ke keluarganya di Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Pernyataan perihal bebasnya SBB disampaikan Kemlu RI pada Kamis (12/9). SBB divonis mati atas kasus pembunuhan.
Selain divonis mati atas kasus pembunuhan, SBB masuk Saudi dengan ilegal. Di sana SBB bekerja sebagai penata laksana rumah tangga.
Kemlu menyebut, sejak menerima info kasus yang menimpa SBB pada September 2023 lalu, perwakilan Indonesia di Arab Saudi langsung membentuk tim advokasi.
Tim itu bertugas untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.
"Dalam kurun waktu sebelas bulan, tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali," kata Kemlu dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
"Melalui serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama membebaskan SBBÂ dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada tanggal 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun," sambung mereka.
Setelah menjalani sidang, Kemlu mengatakan, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan Imigrasi telah memulangkan SBB pada 8 September 2024 ke Indonesia. Serah terima ke keluarga dilakukan pada 11 September 2024.