Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
WNI asal Majalengka Dihukum Mati di Ethiopia Gara-gara Bawa Kokain
6 Maret 2025 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Linda Yuliana (28), warga Majalengka, menghadapi ancaman hukuman mati di Ethiopia setelah ditangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa atas dugaan penyelundupan kokain.
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri RI memastikan pendampingan hukum bagi Linda selama proses peradilan berlangsung. Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa perwakilan RI di Ethiopia terus memberikan bantuan kekonsuleran.
"Terkait dengan WNI yang dihukum mati di Ethiopia terkait kasus penyelundupan kokain, saat ini perwakilan RI dan kita sedang melakukan pendampingan dan kita akan memberikan jaminan hukum juga memastikan mengikuti sistem pengadilan setempat," ucap Judha dalam press briefing di Kantor Kemlu RI, Kamis (6/3).
Dijanjikan Pekerjaan, Berujung Jerat Hukum
Mengutip ANTARA, keluarga Linda meyakini ia tidak terlibat dalam penyelundupan narkotika.
Sang ibu, Dede Sumiati (66), bercerita bahwa Linda berangkat ke Ethiopia pada Juni 2024 setelah mendapat tawaran kerja sebagai pekerja peleburan emas. Namun, pekerjaan itu tak kunjung ada.
ADVERTISEMENT
Setelah seminggu di Ethiopia, Linda diminta seseorang di hotel tempatnya menginap untuk membawa tas berisi cokelat ke Laos.
Ia tidak menaruh curiga, tetapi saat pemeriksaan di bandara, otoritas Ethiopia menemukan narkotika di dalam tas tersebut.
“Linda langsung menelepon kami sambil menangis. Dia bilang tidak tahu apa-apa dan merasa dijebak. Saya yakin anak saya tidak bersalah,” kata Dede.
Upaya Pendampingan Hukum
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyebut Linda kemungkinan menjadi korban jaringan narkotika internasional.
Pemerintah Kabupaten Majalengka telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pendampingan hukum yang layak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Majalengka, Arif Daryana, menambahkan pihaknya terus berupaya agar Linda mendapatkan perlindungan hukum yang memadai selama menjalani proses peradilan di Ethiopia.
ADVERTISEMENT
Kemlu RI masih menunggu perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak Linda terpenuhi dalam sistem hukum Ethiopia.