WNI Curi Dompet Penumpang Pesawat, Ditangkap di Bandara Changi Singapura

27 Maret 2025 13:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kursi pesawat. Foto: Thx4Stock/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kursi pesawat. Foto: Thx4Stock/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 30 tahun ditangkap di Singapura atas dugaan pencurian dompet penumpang pesawat dan penggunaan kartu debit korban secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Polisi Bandara Changi menangkapnya dalam waktu satu jam setelah laporan masuk.
Mengutip situs resmi kepolisian Singapura, kejadian bermula pada 16 Maret 2025, sekitar pukul 04.55 pagi.
Saat itu korban menyadari dompetnya hilang dari tas yang disimpan di kompartemen atas pesawat.
Setelah mendarat, korban menerima notifikasi transaksi mencurigakan di gerai ritel Bandara Changi melalui aplikasi perbankannya. Ia segera melapor ke polisi.
Bandara Changi Singapura hadirkan suasana baru di Terminal 2. Foto: Dok. Bandara Changi Singapura
Penyelidikan dan rekaman CCTV mengarah pada tersangka, yang diketahui mengenal korban.
Mereka menaruh barang di kompartemen yang sama selama penerbangan.
Tersangka akan diadili pada Kamis (27/3) atas tuduhan pencurian dan penipuan berdasarkan Pasal 379 dan Pasal 420 KUHP 1871 serta Pasal 3 Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971.
Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda, demikian dikutip dari situs kepolisian Singapura.
ADVERTISEMENT
Dalam halaman laporan itu, Komandan Divisi Kepolisian Bandara, Asisten Komisaris Polisi M Malathi, menekankan pentingnya keamanan transaksi perbankan.
“Notifikasi aplikasi perbankan memungkinkan korban segera melapor, sehingga kami dapat menangkap pelaku sebelum ia meninggalkan Singapura,” tuturnya.