Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
WNI dari LN Bisa Ajukan DIspensasi Karantina, Syarat dan Ketentuan Berlaku
14 Januari 2022 10:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, pemerintah memberikan beberapa dispensasi kepada WNA untuk dilakukan pengetesan RT-PCR dan karantina. Salah satunya mereka yang berstatus kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 2 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
"WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 3.e. berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual," tulis SE tersebut, dikutip Jumat (14/1).
WNA yang mendapat pengecualian tetap harus menjalankan sistem bubble dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Persyaratannya antara lain:
a. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
ADVERTISEMENT
b. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
c. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;
d. Delegasi negara-negara anggota G20; dan
e. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons)
Bagi WNA yang ingin mendapatkan dispensasi wajib membuat permohonan minimal 7 hari sebelum kedatangan ke Indonesia yang ditujukan kepada Satgas COVID-19.
Dispensasi Karantina Bagi WNI
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengecualian kewajiban karantina kepada WNI dalam keadaan mendasak, seperti:
Bagi WNI yang ingin mengajukan permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan ke Indonesia yang ditujukan kepada Satgas COVID-19.
ADVERTISEMENT
Mengingat kelompok-kelompok di atas bisa mendapatkan dispensasi, Satgas mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri wajib melampirkan dokumen-dokumen berikut.
"Wajib melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina mandir berupa keberadaan kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina yang divalidasi oleh Kementerian Kesehatan c.q. Kantor Kesehatan Pelabuhan," tutup surat tersebut.