WNI di India Boleh Pulang ke Indonesia, tapi Wajib Karantina 14 Hari

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memastikan WNI yang berada di India diizinkan pulang ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Airlangga saat mengumumkan larangan masuk bagi WNA dari India. Langkah itu diambil seiring lonjakan kasus COVID-19 di India.
Meski WNI di India masih diizinkan untuk masuk, Airlangga menegaskan, mereka harus menjalani protokol kesehatan ketat sebelum berangkat dan saat tiba di tanah air.
"Bagi WNI yang pernah berada di India dalam waktu 14 hari, masih diizinkan masuk dengan prokes ketat," ucap Airlangga pada Jumat (23/4/2021).
"WNI wajib karantina 14 hari di hotel khusus beda dari yang lain dan lulus tes pcr 2x24 jam sebelum berangkat dan hari pertama datang. 13 hari pasca-karantina akan dites," kata Airlangga.
Ini berbeda dengan aturan terhadap WNI dari negara lain. Yakni wajib isolasi atau karantina hanya 5 hari.
Data terakhir KBRI New Delhi ada 795 WNI yang berada di India. Saat ini KBRI New Delhi meminta WNI di negara itu waspada dan membatasi interaksi dengan warga.
