WNI di India diimbau Tak Kontak dengan Warga Lokal, Boleh Pulang ke Indonesia

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
WNI di India Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
WNI di India Foto: Dok. Istimewa

India tengah mengalami lonjakan kasus COVID-19. Untuk melindungi WNI dari infeksi COVID-19 KBRI New Delhi mengeluarkan berbagai anjuran.

Salah satunya terkait membatasi kontak dengan warga lokal. WNI juga diminta terus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"KBRI sudah mengimbau WNI kita di India untuk berhati-hati, mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah setempat dan mengurangi interaksi dengan masyarakat,"kata Wakil Dubes RI untuk India Fredy Piay kepada kumparan.

Pasien terinfeksi virus corona mendapat perawatan di Rumah Sakit Lok Nayak Jai Prakash (LNJP), New Delhi, India. Foto: Danish Siddiqui/REUTERS

"Tim KBRI New Delhi juga sudah secara khusus melakukan outreach menghubungi secara langsung untuk mengetahui kondisi mereka masing-masing melalui berbagai cara," sambung dia.

Sementara itu, terkait apakah WNI yang berada di India boleh pulang ke Indonesia saat pandemi COVID-19, menurut UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14: Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.

Dengan UU tersebut maka WNI yang berada di luar negeri tetap diizinkan untuk pulang ke Indonesia dalam kondisi apa pun.

Saat ini masih ada 795 WNI di India. Sebanyak 79 WNI di sana, terinfeksi COVID-19.

75 dari 79 kasus tersebut sudah pulih. Satu di antaranya meninggal dan tiga lainnya masih terinfeksi namun dalam kondisi stabil.

Sedangkan untuk WNA asing terutama dari India, di masa pandemi COVID-19 ini masih dilarang masuk ke Indonesia.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pada edaran tersebut di poin F nomor 2 tertulis: larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

b. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dan Kementerian/Lembaga.