WNI di Singapura Curi Tiket Judi Rp 268 Juta, Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Bui
ยทwaktu baca 4 menit

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Silitonga Andri Parulian, dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan oleh pengadilan di Singapura, pada Senin (19/6).
Pria berusia 27 tahun ini mengaku bersalah atas satu dakwaan penyelewengan uang secara tidak jujur, setelah dia tidak sengaja menemukan delapan lembar tiket slot kasino di Marina Bay Sands (MBS) senilai puluhan ribu dolar Singapura milik orang lain lalu mencairkannya.
Dikutip dari Malay Mail, peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2023 lalu. Jaksa Penuntut Umum, Lim Yeow Leong, menjelaskan kepada pengadilan bahwa seorang manajer mesin slot MBS Casino kala itu sedang membawa sebuah folder berisi tiket mesin slot dan hendak memasuki ruang judi Ruby Room.
Manajer itu, Tham Wan Nyit, secara tidak sengaja menjatuhkan delapan lembar tiket โ masing-masing senilai SGD 3 ribu (sekitar Rp 33,5 juta) di depan pintu ruangan Ruby Room.
Pada saat itu, Silitonga baru saja tiba di MBS Casino dan juga hendak memasuki Ruby Room untuk berjudi. Melihat tiket-tiket mesin judi berserakan di lantai, dia lantas mengambilnya tanpa berpikir panjang.
"Silitonga mengambilnya tanpa berniat mengembalikan atau menyerahkannya kepada pihak keamanan kasino," kata Lim.
Ceroboh baginya, Silitonga tidak menyadari aksinya tersebut terekam oleh kamera CCTV.
Silitonga kemudian langsung menuju ke empat mesin ATM di MBS Casino dan mencairkan delapan tiket tersebut. Hasilnya, dia menerima total uang tunai sebesar SGD 24 ribu (sekitar Rp 268 juta).
Hendak Langsung ke Jakarta
Silitonga meninggalkan MBS Casino dan bertolak ke Bandara Changi, mencoba untuk membeli tiket kembali ke Jakarta pada malam itu juga. Namun, tidak ada tiket pesawat yang tersedia.
Alhasil, dia menghabiskan malam di bandara dan menelepon seorang teman untuk membantunya mentransfer SGD 2 ribu (Rp 22,4 juta) ke rekening banknya di Indonesia keesokan harinya. Keduanya lalu bertemu di Tampines Mall dan Silitonga menyerahkan uang tunai tersebut.
Setelah berhasil mentransfer uang ke rekening bank Indonesia, Silitonga diberi tahu soal pengiriman uang Western Union untuk mengirimkan uang tunai sisanya.
Silitonga pun pergi ke Western Union terdekat, mengirimkan SGD 3 ribu (Rp 33,5 juta) ke rekening pribadinya di Indonesia dan SGD 2 ribu (Rp 22,4 juta) ke rekening bank pacarnya.
Keesokan harinya, Silitonga kembali melakukan dua pengiriman uang โ sebesar SGD 8 ribu (Rp 89,5 juta) ke rekening pribadinya dan SGD 2 ribu (Rp 22,4 juta) ke rekening temannya.
Singkat cerita, Tham pada 26 Maret 2023 menyadari ada delapan tiket judi yang hilang dari foldernya. Sehari kemudian, dia membuat laporan ke kepolisian dan meninjau rekaman CCTV di MBS Casino yang mengidentifikasi Silitonga sebagai pencurinya.
Uang Rp 268 Juta Raib
Wajah Silitonga akhirnya diidentifikasi polisi dan masuk dalam daftar pencarian atas tindakannya mengambil tiket slot judi milik orang lain tanpa izin.
Tiga hari kemudian, Silitonga berhasil membeli tiket pesawat kembali ke Jakarta. Namun, petugas imigrasi mencegah keberangkatannya dan mengarahkannya ke Markas Besar Kepolisian Singapura.
Namun, Silitonga dilaporkan tidak kooperatif saat diselidiki polisi setempat. Dia tidak hanya menolak mengembalikan uang sebesar SGD 17 ribu (Rp 190 juta) yang telah dia transfer ke beberapa rekening sebelumnya, tetapi juga menolak memberi tahu polisi apa yang dia lakukan dengan uang sisanya.
Uang sebesar SGD 24 ribu (sekitar Rp 268 juta) yang dia ambil tidak dikembalikan dan tidak ada ganti rugi yang dia ingin lakukan. Alhasil, dia kemudian dikerahkan ke pengadilan.
Selama pengadilan berlangsung, Silitonga tidak didampingi pengacara tetapi bersikap lebih kooperatif. Dia meminta maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas tindakan sembrononya dan meminta keringanan hukuman kepada Hakim Distrik, Crystal Tan.
Tan mengakui penyesalan Silitonga. Namun, dia harus menyetujui posisi hukuman yang diajukan jaksa penuntut yaitu empat hingga lima bulan penjara, lantaran jumlah uang yang terlibat cukup besar.
Namun, sebenarnya, atas tindakannya secara tidak jujur mengambil uang yang bukan miliknya Silitonga bisa saja dijatuhkan hukuman penjara hingga dua tahun, dikenakan denda, atau dua-duanya.
