WNI Ditangkap di Bandara AS karena Bawa Ratusan Lembar Dolar Hitam

31 Oktober 2024 10:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gambar uang kertas USD 100 menjadi terlihat di bawah sinar ultraviolet. Foto: cbp.gov/
zoom-in-whitePerbesar
Gambar uang kertas USD 100 menjadi terlihat di bawah sinar ultraviolet. Foto: cbp.gov/
ADVERTISEMENT
Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Tuma Thierry Henry ditangkap oleh petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) di Bandara Internasional Washington Dulles, Virginia.
ADVERTISEMENT
Penyebabnya, pria 50 tahun itu membawa USD 28.500 [sekitar Rp 450 juta] dalam bentuk uang palsu yang disebut black money atau lazim disebut dolar hitam.
Uang ini berupa lembaran hitam yang berukuran dan terasa mirip dengan uang kertas dolar AS, namun sebenarnya hanyalah kertas berwarna hitam, biru, atau putih, yang sering digunakan dalam penipuan dolar hitam.
Kasus ini memang bukan hal baru. Dalam praktik penipuan ini, pelaku akan meyakinkan korban bahwa uang tersebut telah diwarnai dengan bahan kimia untuk menghindari deteksi.
Pelaku kemudian merayu korban untuk membeli dolar hitam itu dengan harga diskon, dan mengklaim bahwa warna pada kertas dapat dihilangkan/dicuci dengan cairan kimia tertentu untuk mengungkap uang asli di baliknya. Sering kali, pelaku juga mencampur uang asli dengan uang palsu ini untuk memperdaya korban.
ADVERTISEMENT
CBP dalam siaran pers pada Rabu (30/10) mengatakan, Tuma Thierry Henry tiba di Dulles pada Rabu malam dari Lome, Togo.
WNI bernama Tuma Henry memiliki tiga tumpukan uang kertas dolar palsu (hitam dan putih).. Para korban dilatih cara "mencuci" uang kertas tersebut agar terlihat wujudnya. Foto: .cbp.gov
Saat pemeriksaan lebih lanjut, petugas CBP menemukan tiga bundel kertas kosong berwarna hitam dan putih yang diberi label "One Hundreds” (pecahan seratus ribuan) dan berjumlah total 285 lembar.
Saat dilihat dengan sinar ultraviolet, terlihat kemiripan dengan gambar depan dan belakang uang kertas 100 dolar AS.
"Petugas CBP menyita uang palsu tersebut dan menyerahkan uang serta Henry ke petugas Kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington," ungkap CBP.
Meski Henry ditangkap, dia masih dianggap tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang membuktikan sebaliknya.