Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
ADVERTISEMENT
Keberadaan 600 orang warga Indonesia yang pernah bergabung dengan ISIS dan kini tertahan di Suriah baik penjara maupun pengungsian, memicu polemik soal menerima mereka kembali ke Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menilai pemerintah tak perlu ambil pusing soal nasib mereka, karena sebetulnya mereka bukan lagi WNI .
"Secara teori eks WNI ini berstatus stateless. Namun, kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia, sehingga pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarganegarakan mereka," ucap Hikmahanto dalam rilisnya, Kamis (6/2).
Hikmahanto menjabarkan, perlu dipahami sejak awal para WNI yang hendak bergabung dengan ISIS itu menganggap ISIS sebagai negara mereka.
"Oleh karenanya, wajar bila pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi mereka," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Hikmahanto, secara hukum internasional, memang ISIS bukan negara karena tidak dipenuhinya syarat-syarat sebagai negara. Namun, ada dua alasan mengapa WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
"Pertama, kalau mencermati huruf d Pasal 23 UU Kewarganegaraan, maka tidak digunakan istilah negara tetapi digunakan istilah 'tentara asing'," ucap Hikmahanto.
Makna tentara asing yang dimaksud, bisa saja tentara negara lain, tapi bisa saja tentara dari pemberontak.
Kedua, terkait Pasal 23 huruf f UU Kewarganegaraan, yang digunakan selain negara juga ada istilah 'bagian dari negara asing tersebut'.
"Istilah 'bagian dari negara asing' itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," bebernya.
ADVERTISEMENT
"Andaikan 600 orang itu selama ini tidak hilang kewarganegaraannya, berarti Kemlu atau perwakilan Indonesia di Suriah akan memberi perlindungan. Kenyataanya ini tidak terjadi," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberi sinyal menolak memulangkan 600 WNI eks ISIS, namun keputusan resmi pemerintah akan diambil setelah rapat terbatas.
"Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak. Tapi masih dirataskan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2).
Live Update
Donald Trump berhasil melampaui ambang batas 270 suara elektoral untuk mendapat kursi presiden. Kemenangan Trump ditentukan lewat kemenangan di Wisconsin dan Pennsylvania. Jumlah suara elektoral Trump 277. Pesaingnya Kamala Harris mendapat 226.
Updated 6 November 2024, 15:18 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini