WNI Jemaah Umrah Pelaku Pelecehan saat Tawaf Ditahan di Penjara Makkah

21 Januari 2023 15:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konsul Jenderal RI Jeddah, Eko Hartono. Foto: Dok. Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Konsul Jenderal RI Jeddah, Eko Hartono. Foto: Dok. Kemenag RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konjen RI Jeddah, Eko Hartono, menyebut WNI jemaah umrah asal Sulsel melakukan pelecehan seksual kepada perempuan Lebanon.
ADVERTISEMENT
Tindakan tersebut dilakukan saat sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram. Akibat tindakannya itu, pelaku divonis kurungan dua tahun.
"(Pelaku berada) di penjara Mekkah. Divonis 2 tahun dan denda 5.000 riyal," kata Eko saat kumparan dihubungi, Sabtu (21/1).
Eko menuturkan saat persidangan 22 Desember 2022 lalu, tersangka mengakui melakukan pelecehan seksual saat melakukan tawaf.
"Pada saat persidangan, infonya yang bersangkutan mengaku. Dengan begitu memang posisinya jadi sulit," kata dia.
Aksi pelecehan seksual oleh jemaah asal Sulsel tepatnya dilakukan pada 14 November 2022. Pelaku dilaporkan melakukan pelecehan seksual dengan meraba dada seorang perempuan Lebanon. Sidang terhadap pelaku digelar 22 Desember 2022.
Eko menjelaskan KJRI baru mengetahui jemaah umrah asal Sulsel itu divonis 2 tahun penjara pada 2 Januari 2023. Saat itu, pihak KJRI mengunjungi pelaku yang sudah mendekam di balik jeruji besi.
ADVERTISEMENT