WNI Korban 'Love Scamming' Kenal Pelaku dari Aplikasi Tinder

19 Januari 2024 20:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim Polri bongkar sindikat jaringan internasional penipuan online bertajuk 'love scamming', Jumat (19/1).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri bongkar sindikat jaringan internasional penipuan online bertajuk 'love scamming', Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan menggunakan dating apps atau yang dikenal dengan love scamming. Korbannya ada 368 orang dari berbagai negara, dari ratusan orang itu ada 1 korban warga negara Indonesia (WNI).
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan WNI itu menjadi korban usai berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan, Tinder.
"Untuk kencan korban menggunakan aplikasi Tinder," ujar Djuhandani kepada wartawan, Jumat (19/1).
Pelaku menjerat korban dengan bujuk rayunya melalui chat maupun foto-foto yang dia kirimkan. Pelaku menggunakan identitas orang lain saat melancarkan aksinya. Modus ini dilakukan pelaku untuk menjerat korban lainnya.
"Kemudian dikirim chat untuk berkenalan dan dibujuk rayu dengan menggunakan foto-foto lawan jenis yang menarik dan menggoda dan korban akhirnya mau untuk berinvestasi untuk diberikan keuntungan tetapi ternyata bisnis tersebut palsu belaka," sambungnya.
Adapun korban penipuan ini berasal dari berbagai negara. Mulai dari Asia, Eropa, maupun Amerika.
ADVERTISEMENT
"Jadi dari situ kita mendapatkan 1 korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang. Terdiri dari warga Amerika [Serikat], Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia," jelasnya.
Bareskrim Polri bongkar sindikat jaringan internasional penipuan online bertajuk 'love scamming', Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ada 21 pelaku dalam kasus ini, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah 2 WN China dan 1 WNI.
Tersangka dijerat UU ITE dan KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Dari pelaku pasal yang dilanggar yaitu tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisi dan atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau penipuan yang dimaksud Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP. Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," tutupnya.
ADVERTISEMENT