WNI Lakukan Pelecehan Seksual saat Tawaf, Dua Askar di Masjidil Haram Jadi Saksi

21 Januari 2023 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
Umat Islam berjalan keluar masjid usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/2022).  Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Umat Islam berjalan keluar masjid usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Seorang WNI asal Sulawesi Selatan dipenjara karena melakukan pelecehan terhadap jemaah wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram. Tindakan pelecehan yang dilakukan WNI bernama Muhammad Said (26) itu terungkap berkat sigapnya petugas keamanan alias askar yang berjaga di Masjidil Haram.
ADVERTISEMENT
Muhammad Said berangkat umrah bersama keluarganya menggunakan jasa atau travel PT Anni'mah Bulaeng Wisata (ABW) di Kabupaten Maros. Said berada di Mekkah pada periode 3-15 November lalu menurut surat pemberitahuan travel kepada Kemenag Sulsel.
Pelecehan seksual terjadi pada Kamis 10 November 2022. Saat itu, ia bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Kakbah untuk mencium hajar aswad.
Pada saat tawaf itulah pelecehan terjadi. Said memeluk jemaah wanita asal Lebanon yang berada di depannya. Kemudian, ia meremas bagian vital wanita tersebut.
Jemaah menjaga jarak sosial dan mengenakan masker, saat melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Selasa (20/7). Foto: Ahmed Yosri/REUTERS
Aksi Said rupanya terlihat oleh petugas keamanan Arab Saudi. Ia langsung ditangkap.
"Kami selaku pihak biro perjalanan (travel) telah melakukan upaya dan pendampingan juga melakukan koordinasi Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia," tulis Direktur Utama PT Anni'mah Bulaeng Wisata (ABW), Nimawaty Natsir dalam suratnya kepada Kemenag Sulsel yang dikutip, Sabtu (21/1).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan putusan dari pengadilan Arab Sudi, Said dinyatakan bersalah bersalah. Ia pun mengakui perbuatannya dan dikuatkan dengan keterangan saksi dua penjaga yang melihat aksi tersebut.
Saat ini, Said sudah divonis 2 tahun penjara dan didenda sebesar 50.000 Riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa.