WNI Masuk ke Singapura Pakai Perahu secara Ilegal Dibui & Dihukum Cambuk

5 Desember 2023 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menyita sampan fiberglass sepanjang 5 meter yang digunakan dua WNI karena memasuki Singapura secara ilegal melalui laut. Foto: Dok. Kepolisian Singapura
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menyita sampan fiberglass sepanjang 5 meter yang digunakan dua WNI karena memasuki Singapura secara ilegal melalui laut. Foto: Dok. Kepolisian Singapura
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
WNI yang berupaya memasuki Singapura secara ilegal menggunakan perahu pada November lalu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan lima kali hukuman cambuk rotan, pada Senin (4/12).
ADVERTISEMENT
Menurut laporan awal Singapore Police Force (SPF), terdapat dua pria WNI — masing-masing berusia 36 dan 33 tahun, mengendarai perahu dan hendak memasuki negara itu tanpa izin. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan terdakwa ternyata mengendarai speedboat.
Dikutip dari The Straits Times, terdakwa yang diidentifikasi bernama Nordin (36) tersebut di hadapan pengadilan mengaku ingin mengadu nasib di Singapura, berharap bisa menemukan pekerjaan.
Pada Senin (20/11) dini hari, Nordin nekat menggunakan speedboat dari Batam dan tiba di garis pantai dekat dengan Tanah Merah Coast Road. Nordin kemudian melarikan diri dengan berjalan kaki ke area hutan tidak jauh dari sana.
Namun, speedboat yang dikendarai Nordin telah dideteksi oleh Police Coast Guard (PCG) ketika memasuki perairan Singapura sekitar 23.50 waktu setempat, pada Minggu (19/11). Nordin ditangkap sekitar pukul 7.30 keesokan harinya.
ADVERTISEMENT
Ketika ditangkap PCG, Nordin tidak memiliki kartu identitas ataupun izin imigrasi untuk memasuki Singapura. Ini bukan pertama kalinya Nordin melakukan hal serupa.
Dia sempat dinyatakan bersalah atas pelanggaran di bawah Undang-Undang Imigrasi antara tahun 2015 dan 2019, lagi-lagi dikarenakan berusaha masuk Singapura tanpa izin.
Karena terdakwa sebelumnya telah diusir dari Singapura dan tidak diizinkan masuk oleh imigrasi, maka Nordin pun dijatuhi hukuman minimal satu tahun penjara.
"Dia adalah seorang pelanggar berulang dan hukumannya harus mencerminkan eskalasi dalam tindakan kriminalnya," kata Hakim Distrik Janet Wang, saat menjatuhkan hukuman kepada Nordin.