WNI Nakal Bantu Haji Ilegal

14 Mei 2025 8:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arab Saudi tangkap 2 WNI ditangkap yang menampung 23 calon haji ilegal, 12 Mei 2025 Foto: Dok. security_gov
zoom-in-whitePerbesar
Arab Saudi tangkap 2 WNI ditangkap yang menampung 23 calon haji ilegal, 12 Mei 2025 Foto: Dok. security_gov
ADVERTISEMENT
2 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim (residen/mukimin) di Arab Saudi ditangkap aparat setempat, sebab menjual jasa haji ilegal pada musim haji 2025.
ADVERTISEMENT
Dari media Okaz, 2 WNI itu ditangkap saat aparat berpatroli di Makkah dan melakukan sejumlah pelanggaran.
Apa saja pelanggarannya? Apa sanksi yang menanti? Berikut kumparan rangkum.

Tercatat Langgar 3 Aturan, Sebar Iklan Kampanye Haji Palsu di Makkah

Menurut Departemen Keamanan Umum Saudi, mereka melanggar sejumlah aturan yakni:
"Mereka ditangkap dan tindakan hukum diambil,” ungkap Departemen Keamanan Umum.
Dalam visual yang diunggah, terlihat dua WNI itu diborgol. Diperlihatkan juga jajaran kartu haji palsu, tapi diblur.
Sejak 29 April, Makkah hanya menerima pemegang izin haji (tasreh). Hotel atau penginapan sederhana dilarang menerima tamu yang tak memiliki tasreh haji.
Bus Sholawat yang layani jemaah haji di Makkah. Foto: Kemenag RI
Arab Saudi hanya mengeluarkan izin haji resmi lewat dua saluran, yaitu visa haji dari kantor-kantor urusan haji di negara-negara asal jemaah dan lewat aplikasi Nusuk.
ADVERTISEMENT
Mereka yang mengantongi izin akan mendapatkan kartu elektronik Nusuk haji yang memuat identitas jemaah, layanan yang diterima maupun jadwal ibadah.
Pada April lalu, aparat Arab Saudi juga menangkap seorang WNI dengan alasan yang sama, yaitu menjual jasa haji ilegal.

Denda Setengah Miliar Rupiah hingga Dilarang masuk Saudi bagi Para Haji Ilegal

WNI ditangkap aparat Arab Saudi karena menjual jasa haji ilegal, 6 Mei 2025. Foto: Dok. security_gov
Adapun pelanggar peraturan haji akan mendapat sejumlah sanksi, mulai denda hingga 100 ribu riyal (hampir setengah miliar rupiah) hingga di-black list masuk Saudi hingga 10 tahun.
Sebelumnya, Arab Saudi dalam kesempatan berbeda, juga telah menangkap 2 pria WNI karena mempromosikan jasa haji ilegal untuk musim haji 2025.
WNI ditangkap di Arab Saudi karena menjual jasa haji ilegal, April 2025 Foto: Dok Security KSA

Menag soal Masih Ada yang Nekat Berangkat Haji Ilegal: Kita Layani yang Formal

Menteri Agama Nasaruddin Umar merespons masih ada masyarakat yang tergiur berangkat haji tanpa visa haji, atau nonprosedura. Meski hanya menjabat singkat, ia tegas tak mau melayani para calon jemaah haji jalur ilegal.
ADVERTISEMENT
“Kita sesuai dengan standar saja. Kalau ada yang lain-lain itu ya kita urusannya sendiri, kita melayani yang formal,” kata Nasaruddin di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Rabu (7/5).
Menag Nasaruddin Umar. Foto: Dok. Kemenag
Nasaruddin sebelumnya sudah mengimbau jemaah nonreguler untuk tidak memaksakan diri pergi haji ke Arab Saudi tanpa visa haji. Dia juga meminta jemaah tidak tergiur dengan beragam iming-iming oknum yang menjanjikan bisa berhaji tanpa visa haji.
Sementara itu, total 107 calon jemaah haji ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya ke Arab Saudi dari Bandara Soekarno-Hatta. Mereka hendak berangkat dengan visa kerja. Mereka mengaku membayar ratusan juta per orang kepada agen travel tertentu.