WNI Parti Liyani Sembunyikan Kasus Hukum dari Keluarga: Tak Ingin Ibu Sakit

11 September 2020 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Parti Liyani bersama pengacaranya. Foto: Grace Baey/HOME
zoom-in-whitePerbesar
Parti Liyani bersama pengacaranya. Foto: Grace Baey/HOME
ADVERTISEMENT
Parti Liyani mengaku tidak pernah terpikir bakal berurusan dengan hukum di Singapura.
ADVERTISEMENT
WNI itu sempat divonis penjara dua tahun karena dituduh mencuri sejumlah barang senilai 34 ribu dolar Singapura atau setara Rp 372 juta dari rumah majikannya yang merupakan Chairman Changi Airport Group Liew Mun Leong.
Pada 4 September 2020, Parti diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Singapura setelah berjuang selama 4 tahun sejak 2016 mencari keadilan. Seluruh dakwaan terkait pencurian terbukti tidak benar.
Atas keputusan tersebut, Parti merasa bersyukur sebab keinginannya keadilan ditegakkan bisa terwujud.
Dalam sebuah konferensi pers Parti bercerita, masalah hukum yang menimpannya disimpan rapat-rapat dari keluarga di Indonesia.
"Saya mencoba sebaik mungkin agar keluarga saya tidak tahu tentang kasus saya," ucap Parti seperti dikutip dari Channel News Asia.
Chairman Changi Airport Group Liew Mung Leong yang mundur terkait kasus WNI Parti Liyani di Singapura. Foto: Mike Clarke/AFP
"Saya tidak ingin ibu saya tahu, ibu saya sudah sangat tua saya tidak mau dia sakit. Jadi saya hanya beri tahu kalau saya punya masalah dengan majikan, tapi tidak sampai pengadilan," sambung Parti yang berasal dari Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ini.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak mampu menghidupi keluarga dan kampung halaman saya, sebelum persidangan saya memberi tahu keluarga, bahwa saya sudah tidak bisa mendapat uang, saya meminta maaf," jelasnya.
Kasus Parti menjadi sorotan tajam di Singapura. Pejabat level menteri bahkan turut memberi atensi. Saking besarnya kasus tersebut, sepekan usai Parti diputus bebas Liew memutuskan mengundurkan dari jabatan Chairman Changi Airport.