WNI Pembawa Dolar Hitam di AS Terancam 10 Tahun Penjara

1 November 2024 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Tuma Thierry Henry, WNI yang ditangkap karena membawa dolar hitam/black money di Amerika Serikat (AS) terancam hukuman maksimal penjara 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Black money scam merupakan upaya kriminal untuk menghindari deteksi otoritas Bea Cukai dengan mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam/biru.
Keterangan mengenai ancaman hukuman disampaikan Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha pada Jumat, 1 November. Dia mengatakan, kasus Tuma ditangani Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA).
Diptalk bersama Judha Nugraha. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
Tuma ditangkap oleh Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat pada tanggal 30 Oktober 2024 di Dulles International Airport, Virginia.
Judha menambahkan, atas kasus tersebut Tuma berpotensi dijatuhi dakwaan pemalsuan oleh penegak hukum di Negara Bagian Virginia, Amerika Serikat, tempatnya ditangkap.
"Kejahatan forgery (pemalsuan) sebagaimana diatur dalam Virginia Code 18.2-171 termasuk dalam felony class 4 sehingga penalti yang dikenakan adalah denda sampai dengan USD 100,000 dan 2-10 tahun di penjara," ucap Judha.
ADVERTISEMENT
Dia memastikan KBRI Washington DC akan memberikan bantuan hukum kepada Tuma.
"KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH (Tuma Thierry Henry) terpenuhi sesuai hukum setempat," ucap Judha.
Gambar uang kertas USD 100 menjadi terlihat di bawah sinar ultraviolet. Foto: https://www.cbp.gov/

Penangkapan Tuma

CBP dalam siaran pers pada Rabu (30/10) mengatakan, Tuma Thierry Henry tiba di Dulles pada Rabu malam dari Lome, Togo.
Saat pemeriksaan lebih lanjut, petugas CBP menemukan tiga bundel kertas kosong berwarna hitam dan putih yang diberi label "One Hundreds” (pecahan seratus ribuan) dan berjumlah total 285 lembar.
Saat dilihat dengan sinar ultraviolet, terlihat kemiripan dengan gambar depan dan belakang uang kertas USD 100.
"Petugas CBP menyita uang palsu tersebut dan menyerahkan uang serta Henry ke petugas Kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington," ungkap CBP.
Pelancong tersebut memiliki tiga tumpukan uang kertas "penipuan uang hitam". Para korban dilatih cara "mencuci" uang kertas tersebut untuk mengetahui mata uangnya. Foto: https://www.cbp.gov/