WNI Pemukul Wanita di Jepang Minta Polisi Tak Lapor Penangkapannya ke KBRI

17 Juli 2024 16:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jepang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jepang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Luar Negeri RI bersama KBRI Tokyo telah memantau kasus Warga Negara Indonesia di Fukuoka, Jepang. Pria bernama Rohmat Hidayat (RH) itu ditangkap kepolisian setempat karena menyerang dan merampok seorang wanita, Senin (15/7).
ADVERTISEMENT
"KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memberikan layanan pendampingan hukum, jika RH mengizinkan," tulis Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, Rabu (17/7).
"Kepolisian Fukuoka menjelaskan bahwa RH tidak bersedia memberikan informasi tentang penangkapannya disampaikan kepada KBRI Tokyo," ungkap Judha dalam keterangan tertulisnya.
Sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika WNA bersangkutan memberikan izin.
"KBRI Tokyo akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan layanan pelindungan dan pendampingan hukum jika RH mengizinkan," tambah Judha.
Kepada polisi, RH mengaku melakukan perampokan dan penganiayaan terhadap seorang wanita karena menginginkan uang.
RH memukul leher korban dari belakang, lalu meninju wajah dan menginjak perutnya. Setelah melakukan penyerangan, RH langsung merampas dompet dan tas wanita berusia 25 tahun itu.
ADVERTISEMENT