Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
WNI yang Dituduh Sihir Anak Majikan Selamat dari Hukuman Mati
4 Oktober 2018 16:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi bernama Jama’ah binti Sarikan Diman selamat dari hukuman mati setelah dituduh menyihir majikannya. Perempuan asal Desa Teluk Batang, Kecamatan Kayong Utara, Ketapang, Kalimantan Barat, dinyatakan Pengadilan Arab Saudi tidak bersalah pada 12 September 2018.
ADVERTISEMENT
Jama'ah ditangkap pada 3 Februari 2010 setelah dituduh menyihir anak majikannya hingga lumpuh. Majikan Jama'ah sempat mengajukan ganti rugi sebesar SAR 1.080.000 yang setara Rp 3,8 miliar. Belakangan, mereka mengubah tuntutannya menjadi qisas atau hukuman mati.
Namun, tuntutan majikan Jama'ah ditolak. Pengadilan Arab Saudi kemudian memerintahkan agar Jama'ah dibebaskan.
"Jama’ah saat ini sudah berada di rumah singgah RUHAMA (Rumah Harapan Mandiri) KBRI di Riyadh, bergabung dengan para ekspatriat Indonesia lainnya yang belum beruntung, menunggu proses pemulangannya yang agar segera diselesaikan oleh KBRI," kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/10).
Agus menyebutkan, saat ini masih ada 16 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Upaya pembebasan mereka masih dilakukan.
ADVERTISEMENT
"KBRI Riyadh berkomitmen untuk tidak membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama WNI yang diancam hukuman mati," sebutnya. "Yang terancam hukuman mati menjadi prioritas utama," sambungnya.