World ID Kumpulkan Lebih dari 500 Ribu Retina Code WNI, Komdigi Jamin Privasi

9 Mei 2025 13:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kemkodigi, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Kemkodigi
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kemkodigi, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Kemkodigi
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar memastikan pihaknya akan terus melindungi hak privasi masyarakat menyusul laporan bahwa layanan World ID telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu retina dan retina code dari pengguna di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"TFH kemudian menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu retina dan retina code dari pengguna di Indonesia. Di sini kami tegaskan bahwa hasil klarifikasi ini akan dibahas secara internal dan ditindaklanjuti melalui analisis teknis atas aplikasi serta peninjauan kebijakan privasi dari Tools for Humanity," kata Sabar.
Sabar menjelaskan, pihaknya juga membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik layanan aplikasi World sebagai bentuk langkah preventif.
"Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, kami mengambil tindakan pembekuan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik layanan aplikasi world sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," jelas dia.
Tak hanya itu, Komdigi juga telah memanggil pihak Tools for Humanity (TFH), perusahaan yang menaungi World App, World Coin, dan World ID, untuk memberikan klarifikasi.
Tampilan ponsel Lia usai melakukan scan retina saat mendaftar di Ruko Worldcoin Bekasi Timur. Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Kami telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi dengan perwakilan Tools for Humanity (TFH) yang menaungi tiga layanan world pada hari Rabu, kemarin 7 Mei 2025 untuk meminta penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan world app, world coin, dan world id," katanya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Sabar menjelaskan, Komdigi berkomitmen untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia menaati regulasi terkait keamanan dan etika pengelolaan data pribadi.
"Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk melindungi hak-hak privasi masyarakat dan memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait keamanan dan etika pengelolaan data pribadi," pungkasnya.