Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa pembunuhan berantai yang dikenal sebagai "Wowon cs serial killer" dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi.
ADVERTISEMENT
Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10).
Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo, dan M. Dede Solehuddin, hadir, duduk bersebelahan.
JPU Omar Syarif Hidayat menilai Wowon cs secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana.
"Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin, dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati," kata Omar, Senin (2/10).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat dan tergolong sadis.
Ketiga terdakwa, didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Wowon Cs dinilai telah melakukan perencanaan, untuk membunuh Ai Maimunah, M. Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz di Bantargebang, Bekasi.