Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati

2 Oktober 2023 13:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wowon Cs jalani sidang tuntutan di Ruang Siang Utama Pengadilan Negeri Bekasi. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wowon Cs jalani sidang tuntutan di Ruang Siang Utama Pengadilan Negeri Bekasi. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga terdakwa pembunuhan berantai yang dikenal sebagai "Wowon cs serial killer" dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi.
ADVERTISEMENT
Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10).
Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo, dan M. Dede Solehuddin, hadir, duduk bersebelahan.
Wowon Cs jalani sidang tuntutan di Ruang Siang Utama Pengadilan Negeri Bekasi. Foto: kumparan
JPU Omar Syarif Hidayat menilai Wowon cs secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana.
"Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin, dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati," kata Omar, Senin (2/10).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat dan tergolong sadis.
Ketiga terdakwa, didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Wowon Cs dinilai telah melakukan perencanaan, untuk membunuh Ai Maimunah, M. Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz di Bantargebang, Bekasi.
Wowon Cs jalani sidang tuntutan di Ruang Siang Utama Pengadilan Negeri Bekasi. Foto: kumparan
Infografik Wowon Cs The Serial Killer. Foto: kumparan