Wowon Cs 'Serial Killer' Divonis Penjara Seumur Hidup

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

Wowon Cs menjalani sidang tuntutan di PN Bekasi. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wowon Cs menjalani sidang tuntutan di PN Bekasi. Foto: kumparan

Tiga terdakwa pembunuhan berantai yang dikenal sebagai "Wowon cs serial killer" divonis penjara seumur hidup.

Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo, dan M. Dede Solehuddin.

"Masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Suparna.

Vonis itu dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (1/11).

Usai vonis dibacakan baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Hakim pun memberikan waktu 7 hari.

Sidang vonis Wowon cs. Dok: kumparan

Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/10), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Wowon cs dengan hukuman mati lantaran JPU menilai Wowon cs secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis.

Ketiga terdakwa, didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Wowon Cs dinilai telah melakukan perencanaan, untuk membunuh Ai Maimunah, M. Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz di Bantargebang, Bekasi.

Wowon Cs jalani sidang tuntutan di Ruang Siang Utama Pengadilan Negeri Bekasi. Foto: kumparan
Infografik Wowon Cs The Serial Killer. Foto: kumparan