Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
Pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK menjadi polemik.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan Rossa telah diberhentikan sebagai penyidik pada 1 Februari lalu. Bahkan Firli menyebut Rossa bersama penyidik lain, Indra, telah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020.
Di sisi lain, Mabes Polri membantah menarik Rossa dari penugasan di KPK. Alhasil status Rossa di KPK menjadi abu-abu.
Rossa pun buka suara mengenai statusnya di KPK. Kepada Wadah Pegawai (WP) KPK, Rossa mengaku sama sekali tak menerima surat pemberhentiannya sebagai penyidik KPK. Ia juga menampik pernah diantarkan ke Mabes Polri.
"Kami mengonfirmasi langsung kepada Mas Rossa. Mas Rossa (mengatakan) tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau pun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Selain itu, lanjut Yudi, Rossa pun tak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan dan apa alasannya diberhentikan dari KPK.
ADVERTISEMENT
"Karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," kata Yudi menuturkan pernyataan Rossa.
Yudi menyebut hingga kini Rossa tetap menjalankan tugasnya seperti biasa di KPK. Bahkan Rossa, kata Yudi, mengutarakan keinginannya untuk tetap mengabdi di KPK.
"Bahwa Mas Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK. Apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rossa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," pungkas Yudi.