WP KPK Duga Ada Pelanggaran Etik dalam Pengembalian Kompol Rossa

7 Februari 2020 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penyidik KPK. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyidik KPK. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wadah Pegawai (WP) KPK menyoroti pemulangan penyidik atas nama Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri. WP menduga ada pelanggaran etik dalam proses pengembalian Rossa tersebut.
ADVERTISEMENT
Atas dugaan tersebut, WP melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan meminta dua hal. Pertama, menghentikan proses pengembalian Kompol Rossa ke Polri.
Kedua, WP meminta Dewas mengusut dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK dalam polemik ini. Sebab, WP menduga pengembalian Kompol Rossa ke Mabes Polri tak sesuai prosedur.
"Melakukan tindakan yang perlu sesuai UU untuk proses dugaan pelanggaran kode etik dari pimpinan KPK dari proses pengembalian Kompol Rossa sesuai UU," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Kantornya, Jumat (7/2).
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memberi keterangan pers terkait pengembalian salah satu penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Yudi menjelaskan, ada tindakan yang diduga tak sesuai prosedur dan melanggar etik dalam pengembalian Kompol Rossa. Sebab, diketahui, pengembalian Rossa terjadi saat kasus OTT eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyeruak.
ADVERTISEMENT
Rossa adalah salah satu penyidik yang diperbantukan dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjadi, menjalankan fungsi sebagai independen," kata Yudi.
Yudi menyebut, KPK merupakan lembaga yang unik karena independensinya. Sehingga tak mungkin KPK diintervensi oleh cabang kekuasaan apa pun apabila merujuk pada UU KPK lama yakni 30 Tahun 2002.
"Independensi tersebut ditunjukan melalui tiga unsur penting yaitu posisi KPK dalam ketatanegaraan, tata cara penegakan hukum dan pegawai yang melaksanakan penegakan hukum tersebut," kata dia.
Selain itu, WP menyoroti adanya penarikan yang tiba-tiba. Menurut Yudi, seusai mekanisme kerja, harusnya setiap yang dipindahkan ada pemberitahuan dan menjalankan one month notice. Namun, pada Rossa, hal ini tak dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Penarikan yang tiba-tiba ini itu tidak sesuai dengan one month notice, yaitu satu bulan sebelum mengundurkan diri harus declare, karena ini harus membereskan beberapa hal. Kaya sekarang ini Mas Rossa itu ruang kerjanya belum diapa-apain bahkan surat SK belum diserahkan, itu yang menarik bagi kami," kata dia.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memberi keterangan pers terkait pengembalian salah satu penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Penarikan ini tidak dapat dilepaskan dari upaya sistematis untuk menghilangkan independensi yang merupakan kekuatan utama KPK kami berterima kasih ke Mabes Polri yang secara konsisten teguh dengan menyatakan bahwa Mas Rossa tetap menjadi penyidik KPK," kata dia.
Yudi mengaku sudah bertemu dengan kelima anggota Dewas KPK. Ia pun mengaku telah menyerahkan surat dari WP KPK yang berisikan permintaan terkait Kompol Rossa tersebut.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memberi keterangan pers terkait pengembalian salah satu penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan