Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
LSI Denny JA merilis survei teranyar terkait kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Dalam survei itu, kepercayaan publik terhadap KPK turun sebesar 3,3 persen, dari 89 persen menjadi 85,7 persen.
ADVERTISEMENT
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai, penurunan itu akibat adanya pelemahan KPK usai UU Nomor 19 Tahun 2019 disahkan. UU KPK hasil revisi sudah berlaku sejak 17 Oktober lalu.
"Bahwa terkait adanya penurunan kepercayaan sebesar tiga persen dalam survei terbaru, semakin memperkuat argumentasi bahwa upaya kelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019 yang lalu sangat nyata dipercaya masyarakat," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (14/11).
"[Berarti] 26 poin pelemahan dalam UU No. 19 tahun 2019 benar-benar menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang ingin Indonesia bebas dari korupsi dan tak ingin koruptor dengan bebasnya mengkorupsi uang rakyat," sambungnya.
Yudi menuturkan, dalam survei sebelumnya, LSI menempatkan KPK sebagai lembaga paling dipercaya dengan presentase 89 persen. Sehingga, ia merasa aneh ketika tingkat kepercayaan sebegitu tinggi, UU KPK malah harus direvisi.
ADVERTISEMENT
Yudi juga menyebut, masih ada waktu bagi Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebelum UU KPK hasil revisi berlaku penuh pada 21 Desember. Saat itu, akan ada Dewan Pengawas yang mempunyai kewenangan untuk memberikan izin atau tidak terhadap kinerja KPK.
"Kami percaya bahwa Presiden akan mengeluarkan Perppu, apalagi dalam pidato beliau di beberapa kesempatan menyampaikan akan mengandalkan KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini, sehingga investor bisa masuk ke Indonesia karena kepercayaan tinggi tidak akan ada penghambat investasi, yaitu korupsi dan suap ketika investor berinvestasi di Indonesia," kata Yudi.
Yudi optimistis dengan penerbitan Perppu tersebut. Terlebih, Menkopolhukam Mahfud MD mengundang kembali para tokoh bangsa dan akademisi yang selama ini konsisten menyuarakan antikorupsi dan ketika bertemu presiden.
ADVERTISEMENT
"Kami berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang masih percaya pada KPK sebagai lembaga paling dipercaya ditengah pelemahan yang terjadi terus menerus kepada KPK," tutup Yudi.
Jokowi sebelumnya mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu. Namun belakangan, Jokowi beralasan masih menunggu hasil uji materi UU KPK baru yang diajukan sejumlah mahasiswa dan politikus ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
"Saya kira kita harus tahu sopan santun," katanya.