WTP Kementan Tersandung Food Estate, Berujung Dugaan Permintaan Rp 12 M dari BPK

8 Mei 2024 17:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada kegiatan food estate yang berada di Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Kamis (24/3/2022). Foto: Kementan RI
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada kegiatan food estate yang berada di Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Kamis (24/3/2022). Foto: Kementan RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Laporan keuangan Kementerian Pertanian (Kementan) sempat terancam bermasalah karena program food estate. Agar tetap mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, diduga ada permintaan sejumlah uang dari auditor.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkap Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi Kementan untuk Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Cerita mengenai WTP dan BPK ini terkuak saat jaksa menanyakan terkait kronologis pemeriksaan BPK di Kementan.
"Kemudian, ada kronologis apa, karena sudah lewat ya, sudah kejadian. Itu pada akhirnya apa opininya yang diterbitkan BPK itu apa? Sepengetahuan saksi ya, apakah WTP atau WDP (wajar dengan pengecualian)?" tanya jaksa KPK.
"WTP. Sepengetahuan saya WTP, ya," jawab Hermanto.
Jaksa lalu menanyakan nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan tersebut. Jaksa menyebut nama Victor dan Haerul Saleh.
ADVERTISEMENT
"Sebelum kejadian WTP itu, saksi ada kenal Haerul Saleh, ada Victor ya. Siapa orang-orang itu siapa itu?" tanya jaksa.
"Kenal. Kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita (Kementan)," jawab Hermanto.
"Itu semua Kementan atau hanya Ditjen PSP?" tanya jaksa.
"Semua Kementan," jawab Hermanto.
"Kalau Haerul Saleh ini?" tanya jaksa.
"Ketua AKN IV (Auditor Utama Keuangan Negara IV)," jawab Hermanto.
"Anggota BPK AKN IV, berarti atasannya si Victor?" tanya jaksa.
"Iya, pimpinan," jawab Hermanto.
Sidang lanjutan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/5). Foto: Hedi/kumparan
Hermanto mengatakan ada temuan dalam pemeriksaan BPK tersebut. Dia mengatakan temuan yang paling menonjol adalah terkait dengan food estate.
“Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya. Yang besar food estate kalau enggak salah. Secara spesifik enggak hafal [...] contoh, satu temuan food estate, itu temuan kurang kelengkapan dokumen, administrasinya,” ungkap Hermanto.
ADVERTISEMENT
Temuan tersebut, kata Hermanto, berdasarkan audit tahun 2021, sebelum dia menjabat di PSP.
“Itu tahun berapa?” tanya jaksa.
“2021 sebelum saya menjabat. Tapi ketika saya menjabat saya langsung berhadapan dengan konsep temuan BPK,” ungkap Hermanto.
Jaksa kemudian kembali menggali, bagaimana proses sehingga mendapatkan WTP. Jaksa mencecar terkait adanya dugaan permintaan uang dari auditor BPK agar Kementan dinilai WTP.
"Terkait hal tersebut bagaimana? Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?" tanya jaksa.
"Ada," jawab Hermanto.
"Apa yang disampaikan?" tanya jaksa.
"Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau nggak salah saya, diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," jawab Hermanto.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat jalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). Foto: Hedi/kumparan
Namun pesan tersebut tak disampaikan Hermanto kepada Menteri karena tak memiliki akses. Dia hanya memperkenalkan dengan Muhammad Hatta, Direktur Alsintan Kementan, yang juga Terdakwa dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
“Lalu selanjutnya bagaimana? Saksi kan menyebut melalui Pak Hatta, apa yang disampaikan Pak Hatta kemudian?” tanya jaksa.
“Ya akan menghubungi Pak Sekjen, menyampaikan ke Pak Menteri,” ungkap Hermanto.
Pada kesempatan sama, Hermanto mengungkapkan ada pemenuhan permintaan Rp 12 miliar tersebut. Meski mengaku tak tahu mekanisme penyerahan uang tersebut. Dia mengatakan uang itu diperoleh Hatta dengan meminjam ke vendor di Kementan.
"Hanya dipenuhi Rp 5 miliar dari permintaan Rp 12 miliar. Saksi mendengarnya setelah diserahkan atau bagaimana pada saat cerita Pak Hatta kepada saksi?" tanya jaksa.
"Sudah selesai. Saya nggak tahu proses penyerahannya kapan, dari mana uangnya," jawab Hermanto.
"Itu kan saksi tahunya Pak Hatta yang urus Rp 5 miliar itu? Pak Hatta dapat uangnya dari mana?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Vendor," jawab Hermanto.
Belum ada keterangan dari BPK mengenai dugaan permintaan auditor tersebut. Hatta sendiri membantah keterangan Hermanto. Dia membantah pernah bertemu dan membicarakan soal hak teknis dan non-teknis dengan Victor yang ditemani Hermanto.
“Sepertinya saya tidak ingat dengan pertemuan itu. Terkait dengan pernyataan saya, itu menurut saya tidak pernah saya menyatakan itu kepada yang bersangkutan,” kata Hatta.
“Sekalian membantah, ya,” tanya hakim.
“Iya,” imbuh Hatta.
Pada tahun 2021 dan 2022, Kementan mendapatkan predikat WTP dari Kementan.