Wujud Bintik Merah yang Bikin Setnov Dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto

27 Desember 2019 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto saat dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto dari Lapas Sukamiskin.  Foto: Dok. Kalapas Sukamiskin Abdul Karim
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto saat dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto dari Lapas Sukamiskin. Foto: Dok. Kalapas Sukamiskin Abdul Karim
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Kalapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan Setnov dirawat karena mengalami demam dan bintik-bintik merah di punggungnya.
ADVERTISEMENT
Karim mengatakan Setnov dibawa ke RSPAD pada Selasa (24/12). Setnov, kata Karim, dirujuk ke RSPAD atas rekomendasi dari dokter spesialis syaraf dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Setya Novanto saat dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto dari Lapas Sukamiskin. Foto: Dok. Kalapas Sukamiskin Abdul Karim
Karim kemudian menunjukkan kepada kumparan foto-foto bintik merah di punggung Setnov. Dalam foto yang diberikan Karim, bintik merah Setnov itu berada melintang atau horizontal di punggungnya.
Bintik merah itu terpusat hanya di bagian tengah punggung bekas Ketua DPR RI itu. Karim kepada kumparan juga menunjukkan foto saat Setnov dibawa ke RSPAD dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (24/12) malam.
Penyakit bintik merah di tubuh Setya Novanto sesaat sebelum dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto dari Lapas Sukamiskin. Foto: Dok. Kalapas Sukamiskin Abdul Karim
Setnov naik kursi roda dengan dikawal sejumlah sipir Lapas Sukamiskin.
Selama dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Setnov dititipkan sementara di Lapas Cipinang. Kalapas Sukamiskin Abdul Karim menuturkan Setnov dirujuk dirawat ke RSPAD berdasarkan rekomendasi dari dokter di lapas dan dokter spesialis syaraf dari RS Hasan Sadikin (RSHS).
ADVERTISEMENT
Setya Novanto diganjar hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor pada 24 April 2018. Hakim menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.