Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Wujud Motor Sejoli yang Ditabrak Diduga Anggota TNI AD di Nagreg
24 Desember 2021 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus kecelakaan sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung, Handi Harisaputra dan Salsabila, dilimpahkan ke Pomdam Kodam III Siliwangi dari Polresta Bandung.
ADVERTISEMENT
Kasus itu dilimpahkan karena diduga pelaku yang menabrak sejoli itu adalah oknum TNI AD .
Pelimpahan kasus itu ke Pomdam Siliwangi diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Chaniago, Kapendam III Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, Danpomdam Siliwangi Kolonel Cpm Tugino.
Ada juga Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan dan jajarannya dalam konferensi pers itu yang berlangsung di Polda Jabar, Jumat (24/12) sore.
Di konferensi pers itu, diperlihatkan satu unit motor Suzuki Satria FU berwarna hitam. Kondisi motor itu sebagian bodynya sudah hancur.
Selain motor, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti milik Handi dan Salsabila. Di antaranya yaitu pakaian yang dikenakan mereka saat kecelakan pada 8 Desember 2021.
Handi dan Salsabila ini menjadi korban tabrakan di Jalan Nasional Nagreg, Desa Ciaro, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Pengendara mobil minibus Panther berwarna hitam yang diduga menabrak mereka itu berpelat B. Diduga, usai menabrak keduanya, pengendara mobil itu memasukkan Handi dan Salsabila ke dalam mobil.
Jasad Handi dan Salsabila ditemukan pada 11 Desember 2021. Mayat Handi ditemukan tersangkut di aliran Sungai Serayu di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sementara jasad diduga Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Hasil identifikasi pada 17 Desember 2021, jasad keduanya menunjukkan identik dengan laporan dari keluarga.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini