Wujudkan Persaingan Usaha Sehat, KemenPANRB Dukung Penguatan Kelembagaan KPPU
·waktu baca 2 menit

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mendukung upaya penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penguatan kelembagaan KPPU diperlukan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Hal tersebut disampaikan MenPANRB Abdullah Azwar Anas saat bertemu Ketua KPPU Afif Hasbullah di kantor KemenPANRB, Jakarta, Rabu (12/10).
“Prinsipnya, Kementerian PANRB mendukung penguatan kelembagaan KPPU. Ini merupakan lembaga produk reformasi, yang punya peran strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat, yang antimonopoli dan antipraktik usaha tidak sehat lainnya,” ujar Azwar Anas.
Menurut Anas, apabila iklim persaingan usaha sehat, maka berdampak pada daya saing ekonomi nasional yang semakin membaik. Nantinya hal tersebut akan bermuara pada ekonomi yang terus tumbuh.
Anas menekankan apa yang menjadi kewenangan KemenPANRB akan dioptimalkan untuk memperkuat kelembagaan KPPU. “Kami dalam melayani stakeholder tentu akan berusaha seoptimal mungkin. Tidak akan mempersulit KPPU, akan membantu dan mempermudah,” ungkapnya.
KemenPANRB dan KPPU akan saling berkoordinasi untuk mewujudkan penguatan kelembagaan KPPU ini. Dibutuhkan komunikasi yang baik dan juga intens dalam mendiskusikan langkah-langkah yang perlu diambil, baik dari sisi penataan kelembagaan maupun penguatan SDM.
Ketua KPPU Afif Hasbullah pun mengapresiasi respons KemenPANRB terhadap upaya penguatan lembaganya.
“KPPU menyampaikan terima kasih kepada Kementerian PANRB. Tadi Pak Menteri PANRB antusias menyimak penjelasan kami. Intinya Pak Menteri PANRB siap untuk bersama-sama secara intensif membahas penataan dan penguatan kelembagaan KPPU,” ujar Afif.
Afif menjelaskan, sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, antara lain penyesuaian penataan kelembagaan Sekretariat KPPU.
Hal tersebut dikarenakan harus mendasarkan pada perkembangan sekretariat suatu lembaga atau institusi-institusi negara dengan menggunakan rujukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPPU juga menyampaikan bahan-bahan yang diperlukan terkait hal itu kepada KemenPANRB.
“Kami siap untuk membahas ini lebih intens, dan tentu sangat berharap dukungan Kementerian PANRB,” ujar Afif.
