Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Yana Mulyana Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Proyek Bandung Smart City
6 September 2023 15:22 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bandung terkait dengan kasus suap proyek Bandung Smart City.
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dari KPK, total uang suap yang diterima oleh Yana dan sejumlah pejabat di Pemkot Bandung senilai lebih dari Rp 400 juta.
Uang itu diperoleh dari tiga orang pihak swasta yakni Sonny Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.
"Menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp 400.407.000," kata jaksa pada Rabu (6/9).
Jaksa pun menguraikan bahwa peristiwa suap tersebut bermula saat Pemkot Bandung mencanangkan program Bandung Smart City pada tahun 2018 hingga 2023. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan Bandung sebagai kota dengan teknologi yang terintegrasi melalui jaringan internet dan CCTV.
ADVERTISEMENT
"Membangun Kota Bandung yang terintegrasi dengan teknologi di antaranya penggunaan jaringan internet dan kamera," ucap dia.
Kemudian, di dalam APBD dan APBD Perubahan tahun 2022, dicanangkan proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP). Yana lalu meminta pada calon pelaksana pengerjaan proyek membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Selain itu, dalam penentuan pelaksana pengerjaan proyek, calon pelaksana pengerjaan dimintai fee atau cashback sebesar 10 persen hingga 25 persen dari nilai kontrak oleh pejabat di Pemkot Bandung.
"Calon pelaksana bila ingin ditunjuk sebagai pemenang pelaksana pengadaan, yang biasanya fee atau cashback tersebut disepakati antara PPK dengan calon pelaksana sebelum ditunjuk sebagai pemenang pelaksana pengadaan," ucap jaksa.
Untuk pemberian suap dari Benny dan Andreas Guntoro, kata jaksa, bermula sekitar bulan September 2022. Saat itu, dalam rapat pembahasan anggaran disepakati nilai pengadaan CCTV sebesar Rp 5 miliar dan Rp 2,5 miliar untuk pengadaan traffic light. PT SMA yang jadi tempat Benny dan Andreas bernaung kemudian ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Bulan Desember 2022, Benny dan Andreas kemudian mengajak Yana dan sejumlah pejabat Pemkot Bandung untuk berangkat ke Thailand. Mereka lalu berangkat ke Thailand pada Januari 2023. Tiap orang yang berangkat ke Thailand mendapatkan fasilitas dari PT SMA dengan anggaran lebih dari Rp 14 juta.
"Menerima fasilitas lainnya senilai sekitar Rp 14.620.000," kata jaksa.
Sementara itu, uang suap yang diberikan oleh Sonny terjadi pada pertengahan tahun 2022. Ketika itu, Sonny mendapatkan informasi dari Khairur Rijal yang menjabat selaku Sekretaris Dishub Pemkot Bandung mengenai adanya rencana pengerjaan proyek ISP.
Sonny kemudian menemui Yana di Pendopo Kota Bandung dan menyerahkan uang senilai Rp 100 juta. Selain itu, Sonny juga meminta nomor ponsel Yana dan menghubungi Yana sambil menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan proyek pengadaan jaringan internet.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa menerima pesan Whatsapp (WA) dari Sonny Setiadi yang isinya menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan pekerjaan dan kemudian disetujui terdakwa dengan mengatakan 'Bismillah'," ujar dia.
Tak lama setelah pertemuan itu, PT CIFO yang jadi tempat Sonny bernaung mendapatkan proyek tersebut. Jaksa menilai perbuatan Yana dan sejumlah pejabat di Pemkot Bandung mendapatkan proyek pengadaan jaringan internet tersebut.
"Bertentangan dengan kewajiban terdakwa, Khairur Rijal dan Dadang Darmawan selaku penyelenggara negara," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Yana dikenakan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65, dan Pasal 12 b juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT