Yang Baru di Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung

12 Desember 2024 7:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Buntung di Taman Udayana Kota Mataram. Di sini Agus menemui korban yang kemudian diajaknya ke homestay. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Agus Buntung di Taman Udayana Kota Mataram. Di sini Agus menemui korban yang kemudian diajaknya ke homestay. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terus menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Barat (NTB).
ADVERTISEMENT
Agus, seorang pria berusia 22 tahun penyandang disabilitas, dilaporkan telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap beberapa korban.
Jumlah korban terus bertambah, dari sebelumnya 13 orang kini menjadi 15 orang.

3 Korban di Bawah Umur

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengatakan bahwa 2 korban di bawah umur telah diperiksa.
"Yang satu putus sekolah, yang satu lagi masih kelas 2 SMP," ujar Joko kepada kumparan, Rabu (11/12).
Dalam video yang direkam korban, Agus tampak menggunakan pendekatan manipulatif untuk merayu korban. Ia membahas masa lalu korban dengan mantan kekasihnya, seolah-olah berniat memberikan perlindungan dan dukungan emosional.

4 Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Rekonstruksi Agus Buntung dibonceng korban, saat meninggalkan homestay. Foto: Dok. kumparan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari korban dan pendamping kasus kekerasan seksual Agus Buntung.
ADVERTISEMENT
“Ada 4 orang korban yang mengajukan permohonan, kemudian 2 orang pendamping, karena mendapatkan tekanan psikologis ya. Seolah-olah kejadian itu tidak terjadi padahal korban menyatakan itu terjadi,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12).
Sri mengatakan LPSK berkomitmen untuk memberikan fasilitas guna memperkuat proses peradilan pidana.
Sri turut mengungkapkan bahwa adanya hambatan selama proses penegakan hukum kasus Agus Buntung dikarenakan keterangan korban yang belum menjadi basis utama. Baginya, ini adalah kesempatan untuk penegak hukum dalam membuktikannya.

Rekonstruksi Kasus Agus Buntung

Agus Buntung di Islamic Center NTB, Kota Mataram. Di tempat ini Agus mengajak korban berputar-putar. Foto: Dok. kumparan
Polisi menggelar rekonstruksi kasus I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22 tahun), Rabu (11/12).
Rekonstruksi yang dihadiri Agus, orang tua korban, dan Kompolnas (Ida Oetari Poernamasari, Mardonna Lamtio, Rizal Permana) itu dimulai pukul 09.00 WITA di Taman Udayana, Kota Mataram.
ADVERTISEMENT
Taman Udayana merupakan tempat berkumpulnya anak muda—setiap akhir pekan, di area ini diberlakukan car free day.
Di Taman Udayana inilah Agus mendapatkan salah satu dari 15 perempuan korbannya.
Adegan yang direkonstruksi di saat korban ditemui Agus, lalu mereka bercakap-cakap. Wartawan tidak diperkenankan mendekat sehingga percakapan ini tidak terdengar.
Secara kronologi, dari Taman Udayana ini Agus dan korban naik motor korban (Agus dibonceng) ke area Islamic Center NTB, lalu ke homestay.
Namun yang direkonstruksi duluan adalah adegan di homestay. Homestay ini berjarak sekitar 1 kilometer dari Taman Udayana. Bentuknya seperti rumah biasa dengan banyak kamar.
Homestay di Kota Mataram tempat Agus Buntung membawa korbannya. Foto: Dok. kumparan
Tiba pukul 10.30 WITA, Agus Buntung langsung memperagakan adegannya bertemu pengelola homestay.
Ternyata, pengelola ini mengenali Agus lantaran Agus sering ke homestay ini.
ADVERTISEMENT
Agus membayar Rp 50 ribu, lalu membawa korban masuk ke kamar nomor 6. Sempat terjadi perdebatan bahwa Agus merasa kamar yang benar adalah kamar 5—tapi kemudian disepakati kamar 6.
Di dalam kamar, adegan tertutup dan hanya kuasa hukum dan polisi termasuk Tim Inafis.
Setidaknya 1 jam rekonstruksi di dalam kamar ini.
Tempat ketiga di rekonstruksi adalah di Islamic Center (yang secara kronologi adalah tempat sebelum homestay). di sini ada pertemuan Agus, korban, dan dua teman korban.