Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Yang Baru di Kasus Suap Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
6 November 2024 9:31 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Vonis penjara yang dijatuhkan hakim kasasi terhadap Ronald Tannur ternyata bukan ujung dari cerita. Kasus Ronald Tannur bahkan 'menyeret' hakim, pengacara, hingga orang tuanya sendiri, menjadi kepingan dari kisahnya.
ADVERTISEMENT
Semua berawal saat Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati. Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
Sehari setelah kasasi diputus, Kejagung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Dari penangkapan ini kotak pandora pengaturan vonis terkuak.
ADVERTISEMENT
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas. Mereka adalah: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Suap tersebut diberikan melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dia juga turut dijerat sebagai tersangka.
Setelah kasus terungkap, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah masing-masing tersangka. Total uang yang disita penyidik mencapai Rp 12 miliar dari berbagai mata uang.
Kemudian, Kejagung mengembangkan lagi perkara tersebut. Sosok yang didatangi Lisa untuk mengatur vonis diburu. Akhirnya, Kejagung menangkap seorang eks pejabat MA bernama Zarof Ricar.
Diduga, setelah jaksa menyatakan ingin menempuh langkah kasasi ke MA, Lisa bergerak untuk mengamankannya agar vonisnya nanti tetap bebas bagi Ronald Tannur. Hal itu dilakukan melalui Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh Lisa. Dia diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof.
Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
Penggeledahan dilakukan oleh Kejagung di kediaman Zarof Ricar di Jakarta. Hasilnya mencengangkan. Di rumahnya itu, ada brankas yang berisi uang tunai bernilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 Kg.
Penemuan itu membuka kotak pandora baru yang lainnya. Kejagung menduga Zarof tak hanya menerima fee dari Ronald Tannur melalui Lisa, tetapi juga dari sejumlah pihak sejak 2012 saat dia menjabat di MA.
ADVERTISEMENT
Tak berhenti sampai Zarof, Kejagung mengembangkan lagi kasus tersebut. Sumber uang untuk menyuap hakim ini ditelisik. Hasilnya: ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dijerat sebagai tersangka.
Diduga, Meirizka yang menyiapkan uang suap hingga miliaran rupiah untuk membebaskan anaknya itu. Meirizka juga yang cawe-cawe meminta bantuan kepada Lisa Rachmat untuk mengatur vonis tersebut.
Meirizka dan Lisa, keduanya akrab karena anak keduanya satu sekolah. Terkait permintaan bantuan itu, Lisa menyampaikan butuh biaya untuk mengatur perkara tersebut.
Meirizka menyanggupinya. Kemudian, dia menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk diberikan kepada Lisa. Kemudian Lisa menalangi Rp 2 miliar sisanya. Uang Rp 3,5 miliar terkumpul untuk para hakim.
Atas perbuatannya itu, Meirizka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kajati Jatim: Pemeriksaan Sementara, Ayah Ronald Tannur Tak Terlibat Suap Hakim
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan bahwa sejauh ini ayah dari Ronald Tannur, Edward Tannur, tidak terlibat dalam dugaan suap tiga hakim yang membebaskan anaknya.
"Jadi sementara bapaknya ini tidak ikut berbuat. Saya baca dalam pemeriksaannya, serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara. Jadi dia tidak terlibat karena kesibukannya atau apa. Jadi ikut langsung menyiapkan uang atau bagaimana, sama sekali tidak," ujar Mia kepada wartawan di Kantor Kejati Jatim, Selasa (5/11).
Mia mengungkapkan, bahwa ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang terbukti terlibat dalam kasus suap kepada tiga hakim PN Surabaya bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan eks petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
"Bahwa ternyata ada peran serta dari ibunda Ronald Tannur. Sehingga ibundanya diperiksa tadi malam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Karena hasil penyidikan dari teman-teman Jampidsus bahwa yang aktif ikut serta melakukan perbuatan untuk bisa memenuhi ketentuan adanya unsur suap-menyuap pasti ada yang memberi dan menerima atau yang memberikan gratifikasi," ungkapnya.
Kejagung: Kuasa Hukum Ronald Tannur Pilih Sendiri Hakim untuk Atur Vonis Bebas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR), bisa memilih sendiri hakim yang akan mengadili kliennya di PN Surabaya. Adapun saat itu Ronald Tannur hendak diadili dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa ada sosok R yang membantu kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, dalam mengatur sosok hakim yang memvonis Ronald.
ADVERTISEMENT
"Ya, nanti itu akan didalami juga. Karena kan yang perlu sekarang yang mau dicari adalah bahwa antara LR bertemu dengan R, setelah bertemu dengan ZR (Zarof Ricar). Meminta supaya apa, supaya majelis hakimnya adalah majelis hakim yang dikehendaki oleh LR," ujar Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jaksel, Selasa (5/11).
3 Hakim Tersangka Suap Ronald Tannur Dipindahkan Penahanannya ke Jakarta
Tiga hakim tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Ketiganya sampai di Jakarta usai diterbangkan dengan pesawat terpisah dari Surabaya.
Berdasarkan pantauan kumparan di Kejaksaan Agung, sosok pertama yang tiba adalah Heru Hanindyo. Dia turun dari mobil tahanan sekitar pukul 11.05 WIB.
ADVERTISEMENT
Kemudian sosok Erintuah Damanik tiba pada pukul 12.47 WIB. Setelahnya menyusul Mangapul datang paling terakhir pada pukul 14.04 WIB.
Ketiganya terlihat mengenakan topi dan menutup wajahnya dengan masker mulut. Kedua tangannya terborgol, ditutupi oleh jaket.
Heru terlihat mengenakan topi berwarna biru toska, lalu Erintuah mengenakan topi hitam berwarna hijau berlogo club baseball asal AS, Chicago White Sox. Kemudian Mangapul terlihat turun dari mobil tahanan dengan mengenakan topi berlogo Saint Laurent berwarna hitam.
Ketiganya lengkap dengan rompi tahanan berwarna merah dan berjalan menunduk saat dibawa ke dalam untuk diperiksa penyidik. Mereka semua tak ada yang memberikan komentar saat ditanya wartawan yang telah menunggu kedatangan mereka.
Selain ketiganya, ada sosok eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang turut terlihat hadir untuk diperiksa. Dia terlihat tiba di Kejagung pada pukul 10.58 WIB.
ADVERTISEMENT