Yang Baru di Kasus Vina Cirebon: DPO Hanya 1; Pegi Bantah Terlibat

27 Mei 2024 6:06 WIB
·
waktu baca 7 menit
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers kelanjutan kasus pembunuhan Vina pada Minggu (26/5). Polisi menjelaskan terkait Pegi alias Perong, DPO kasus itu yang baru tertangkap usai delapan tahun buron.
ADVERTISEMENT
Pegi ditangkap di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5) pukul 18.23 WIB. Selama menjadi buron, pria asal Cirebon tersebut bekerja sebagai buruh bangunan.
Saat ditangkap polisi juga mengantongi beberapa barang bukti, di antaranya ijazah, buku rapor, dan akta lahir atas nama Pegi Setiawan.
Berikut sejumlah informasi yang disampaikan polisi dalam konferensi pers:

Pegi Pakai Nama Samaran

Rangkaian konferensi pers penangkapan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. Foto: Dok. kumparan
Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, Pegi alias Perong, otak pembunuhan Vina sempat bersembunyi di Katapang, Kabupaten Bandung, dengan menggunakan identitas palsu.
“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas yang pertama, sekitar bulan September 2016, sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan,” kata Surawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).
ADVERTISEMENT
Selama di Katapang, Pegi tinggal dengan ayah kandungnya, A Saprudi. Ayah kandungnya juga membantu untuk menyembunyikan identitas asli Pegi.
Pegi juga diketahui memiliki 2 akun Facebook dengan dua nama yang berbeda, yakni atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan.

Peran Pegi

Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyebut, Pegi merupakan yang pertama memperkosa Vina. Pegi juga yang mengajak teman sesama gengnya untuk mengejar Vina yang saat itu diboncengi oleh Rizky atau Eky yang disebutnya ada masalah dengannya.
"Pada saat kejadian, PS mengajak tersangka lain untuk mengejar korban ini, yang dia sampaikan bahwa 'saya ada masalah dengan itu, kejar'. Nah, masalah apa sedang kita dalami," kata Surawan di kantornya, Minggu (26/5).
"Kemudian dikejar berdua sampai dengan di jembatan layang, dipukul korban sampai dengan jatuh, kemudian dibawa korban ini 1 motor dengan 1 tersangka lain. Jadi, 1 motor berempat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, Vina dan Eky pun dibawa ke kebun kosong hingga akhirnya Vina diperkosa.
"Di situ dibawa ke kebun kosong, baru kemudian yang lain ramai-ramai mengikuti mereka," ujar Surawan.
"Jadi, menurut keterangan salah satu pelaku juga, bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap Vina yang masih di bawah umur pada saat itu sudah dalam kondisi pingsan, yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS," imbuhnya.

Terancam Pidana Mati

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.
ADVERTISEMENT
"Pidana dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," kata dia di Polda Jabar pada Minggu (26/5).
Sebelumnya polisi telah menangkap delapan pelaku lain dalam kasus ini. Tujuh di antaranya sudah divonis penjara seumur hidup, dan satu pelaku dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Alasan Baru Tertangkap

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkap alasan Pegi baru tertangkap usai delapan tahun kasusnya berlalu. Salah satunya karena 8 orang yang sebelumnya ditangkap tidak menerangkan siapa dan di mana Pegi.
"Kenapa kita sulit menemukan ini? Bahwa tidak ada satu pun pelaku lain yang berani menerangkan bahwa PS [Pegi Setiawan] itu ini orangnya, padahal mereka tinggal di 1 lingkungan. Bahkan ada teman sekolah atau teman bermain," kata Surawan di Polda Jabar, Minggu (26/5)
ADVERTISEMENT
"Jadi, kenapa kesulitan kita selama ini seperti itu, karena memang saksi yang berani menerangkan itu belum ada." imbuh dia.
Polisi butuh waktu untuk bicara dengan pelaku. Setelah beberapa tahun baru terungkap.
"Akhirnya kita ajak bicara para tersangka yang sudah vonis dari hati ke hati mereka menerangkan bahwa PS adalah ini orangnya. Sehingga kami mudah untuk melakukan pelacakan," tuturnya.

Pegi Bantah Terlibat

Pegi Setiawan alias Perong, membantah terlibat dan menjadi otak pembunuhan Vina Cirebon. "Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati," kata Pegi singkat.
Setelah memberikan keterangan singkat Pegi langsung digiring meninggalkan lokasi konferensi pers.
Polisi membantah jika pria yang ditangkap itu bukan Pegi Setiawan yang terlibat dalam pembunuhan Vina. Sebab sejumlah dokumen menjadi bukti pria itu ialah Pegi, otak pembunuhan Vina.
ADVERTISEMENT
Isu salah tangkap dalam kasus pembunuhan ini juga mencuat usai Saka Tatal, pelaku yang sudah menjalani hukuman, mengaku jadi korban salah tangkap.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan membantah adanya salah tangkap dalam kasus ini. Ia mengatakan semua keterangan tersangka sudah diuji di pengadilan. Para tersangka lainnya juga sudah divonis.
"Kemudian yang terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang dulu sudah disampaikan oleh para pelaku, ini sudah diuji oleh pengadilan," kata Surawan saat konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5).

Pegi Tersangka Terakhir

Pegi Setiawan, saat konferensi pers kasus pembunuhan Vina Cirebon di Polda Jabar. Foto: Dok. kumparan
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menegaskan DPO dalam kasus Vina hanya 1 orang dan sudah ditangkap, yakni Pegi Setiawan.
ADVERTISEMENT
Ini berbeda dari keterangan sebelumnya yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast bahwa DPO ada 3 orang, tersangka ada 11 orang. Polda Jabar bahkan sempat merilis 3 DPO dengan ciri-cirinya, meski tanpa foto.
"Jadi saya perlu ditegaskan, tersangka ini 11 bukan 9. Sehingga DPO hanya 1," kata Surawan di Polda Jabar, Minggu (26/5).
Surawan menambahkan, keterangan 3 DPO didapat dari tersangka yang ditangkap sebelumnya. Namun menurut Surawan, setelah diteliti lebih dalam, mereka asal sebut.
"Untuk itulah kami selama ini meyakinkan bahwa 5 keterangan berbeda tersangka, itu ada yang menerangkan 3. Ada lagi yang menerangkan dengan nama berbeda. Ada yang menerangkan 3, ada yang menerangkan 1," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut," imbuhnya.
Surawan juga memastikan tidak ada anak pejabat yang terlibat dalam kasus ini.
“Perlu saya sampaikan di sini bahwa tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat kooperatif dan transparan terkait penyidikan ini,” kata Surawan.
“Jadi tidak kita berasumsi maupun di medsos dan sebagainya terhadap penyelidikan yang kita dilakukan, kita berpedoman kepada fakta bukan asumsi ya,” katanya.
Keterangan polisi ini dipertanyakan oleh kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti. Ia ingin tahu asal kesimpulan tersebut.
"Mengapa ada statement dua DPO tidak ada, apakah memang itu dari keterangan saksi yang sudah terpidana atau memang ada namun dihilangkan, kan kita belum tahu nanti akan kami tanyakan langsung," katanya ditemui di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5).
ADVERTISEMENT

Keluarga Pegi Tak Terima Penangkapan

Kartini (48), Ibunda Pegi Setiawan tak kuasa menahan air mata saat melihat langsung rilis Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, Sabtu (26/5/2024). Foto: kumparan
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (48) tidak terima dengan penangkapan Pegi sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky atau Eky.
"Saya tidak terima, karena anak saya enggak bersalah sama sekali. (Langkah ke depan), saya serahkan semuanya kepada pengacara saya, saja,” tutur Kartini terbata-bata di rumahnya di Cirebon, Minggu (26/5).
Kartini juga menyebutkan bahwa nama Aep yang dinilai memberikan keterangan palsu.
“Saya akan berjuang apa pun yang terjadi karena anak saya tidak bersalah apa-apa. Aep, kamu tega dengan kesaksian palsu itu,” ujarnya.
"Tolong Pak, anak saya tidak salah apa-apa dalam kasus ini kenapa anak saya jadi tersangka,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mempersilakan Pegi mengajukan praperadilan, terkait penetapannya sebagai tersangka. Sebab hal itu merupakan hak dari tersangka.
ADVERTISEMENT
"Terkait praperadilan kami belum menerima pemberitahuan surat terkait praperadilan, namun manakala ada praperadilan itu adalah hak daripada tersangka dipersilakan saja untuk melakukan praperadilan, nanti akan kami hadapi praperadilan itu," kata dia di Polda Jabar pada Minggu (26/5).

Saksi Kasus Vina Cirebon Diminta Hadir di Sidang

Saksi Pembunuhan Vina Cirebon, Aep. Foto: kumparan
Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan seluruh saksi kasus Vina Cirebon sedang dalam proses perlindungan LPSK. Oleh karena itu, ia meminta seluruh saksi tidak takut untuk hadir langsung di persidangan.
“Seluruh saksi ini sekarang sedang dalam proses untuk perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sehingga kita harapkan semua saksi bersedia untuk hadir di persidangan,” kata Surawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).
Salah satu saksi kunci kasus pembunuhan dan penganiayaan Vina, Aep, pada persidangan yang lalu memilih tidak hadir langsung dan memberikan keterangan secara tertulis.
ADVERTISEMENT
Aep adalah montir bengkel yang bekerja di dekat tempat kejadian perkara. Ia juga yang membantu polisi menangkap para pelaku saat sedang nongkrong di warung depan bengkelnya.
Surawan mengatakan, pihaknya kini sudah melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh saksi, termasuk Aep.
“Kita berharap saksi-saksi kunci peristiwa ini mau hadir di persidangan sehingga tidak ada lagi asumsi bahwa oh ini saksi bikinan dan sebagainya. Semua saksi akan kita harapkan hadir di persidangan di bawah nanti perlindungan LPSK,” tuturnya.