Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Yang Bisa Dipelajari dari Ramai Istri Polisi vs Siswi SMK Magang di Probolinggo
8 September 2023 1:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan tindakan seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah (LSJ) yang meng-upload ke akun TikTok video berisi aksi membentak dan memaki siswi SMKN 1 Probolinggo, Jawa Timur. Video tersebut kemudian viral dan tersebar luas.
ADVERTISEMENT
KPAI berpendapat bahwa apa yang dilakukan seleb tersebut termasuk kategori kekerasan yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial TikTok (cyberbullying).
Lebih dari itu, apa yang dilakukan oleh seleb Tiktok tersebut masuk kategori pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Salah satu pasal yang dilanggar oleh LSJ adalah Pasal 76C yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap Anak.”
Kegiatan PKL yang dilakukan siswa itu merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang berbunyi:
“Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.”
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun oleh KPAI dari Humas SMKN I Probolinggo, LNAS sedang melaksanakan PKL (Praktik Kerja Lapangan) di sebuah supermarket. Itu artinya, siswa tersebut sedang menjalankan haknya untuk belajar dan secara legal merupakan tugas sekolah.
Usai beredarnya video TikTok tersebut, LNAS sempat menyatakan akan berhenti mengikuti PKL karena merasa malu terhadap teman-teman dan masyarakat. Informasi dari pihak sekolah, walaupun siswa LNAS sudah kembali mengikuti PKL, ia tidak lagi mau ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan costumer tetapi memilih di bagian belakang yang tidak berhadapan dengan costumer.
"Itu adalah bukti nyata bahwa siswa LNAS telah kehilangan rassa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain," kata Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9).
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan angat dipahami jika LNAS merasa malu atas beredarnya video TikTok tersebut. Dan itu merfupakan dampak nyata dari cyberbullying yang dialami seorang anak.
"Secara singkat dapat kami jelaskan di sini bahwa cyberbullying punya dampak psikologis yaitu depresi, mudah marah, gelisah, menyakiti diri sendiri, dan bahkan berpotensi membuat korban untuk melakukan percobaan bunuh diri. Selain itu, ada dampak kepada kehidupan sekolah yaitu penurunan prestasi, jarang hadir ke sekolah, selalu bermasalah di sekolah, dan susah untuk menyesuaikan diri saat di sekolah," urai dia.
Untuk itu, walaupun pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf, seharusnya proses hukum harus tetap berlanjut sesuai dengan kadar kesalahan. Namun kasus ini sudah berujung damai, tetapi sang suami yang merupakan anggota Polri dicopot dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai latarbelakang pelaku yang merupakan anggota Polri menjadikan yang bersangkutan dapat bebas begitu saja. Pelaku yang merupakan orang dewasa dan sebagai istri dari oknum Polri mestinya dapat memberikan contoh bagaimana memperlakukan seorang anak, dan bagaimana juga mestinya menggunakan media sosial," katanya.
"Selanjutnya terhadap siswi LNAS perlu dilakukan pendampingan dan penanganan untuk memulihkan kondisi psikologisnya yang menurun. Pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat perlu bersama-sama memulihkan psikologis dan rasa percaya diri siswa LNAS," tutup dia.