Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Yang Bisa Tilang Manual Cuma Polisi Bersertifikasi: Baru Ada 11 di Cianjur
26 Mei 2023 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satuan lalu lintas Polres Cianjur masih kekurangan personel bersertifikasi Petugas Penindakan Pelanggar Lalu Lintas. Dari 103 personel, hanya ada 11 personel yang sudah bersertifikasi sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/Tanggal 12 April 2023 itu.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso, mengatakan setiap personel lalu lintas wajib bersertifikasi atau memiliki keputusan penyidik pembantu.
"Penindakan pelanggar lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh petugas yang telah bersertifikasi. Hingga saat ini, kita baru ada 11 personel yang telah bersertifikasi dari jumlah total sebanyak 103 personel," kata Anaga, kepada wartawan, Jumat (26/5).
Hanya Bisa Tilang Elektronik
Disebutkan Anaga, bagi personel kepolisian lalu lintas yang belum bersertifikasi hanya diperkenankan menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik.
Anaga mengungkapkan, sertifikasi ini bertujuan untuk mewujudkan profesionalitas petugas penindak pelanggaran saat menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Hal ini juga sejalan dengan PP Nomor 58/2010 yang mengharuskan setiap petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya serta, berdasarkan Undang-undang Pelayanan Publik Nomor 25/2009 Pasal 15 menyebut penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Meskipun tilang manual kembali diterapkan, sambung Anaga, jajarannya juga tetap memaksimalkan tilang elektronik untuk menindak pelanggar lalu lintas.
"Penindakan juga dibarengi dengan edukasi kepada pelanggar, agar mereka paham dan mengerti pentingnya keselamatan saat berkendara dengan mematuhi setiap aturan berlalu lintas," ujarnya.
Live Update