Yang Dibunuh di Apartemen Jarrdin Bandung: Perempuan yang Nagih Uang 'BO'

15 April 2024 19:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku NHM (berbaju tahanan). Dok: Polrestabes Bandung.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku NHM (berbaju tahanan). Dok: Polrestabes Bandung.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di sebuah kamar lantai 10 Apartemen Jarrdin Bandung, pada Kamis (11/4), ditemukan jasad seorang perempuan berinisial SJ (31 tahun) korban pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Polisi mengusut kasus itu dan mengungkapkan bahwa pelaku adalah pria berinisial NHM (35), warga Karawang.
NHM ditangkap di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (12/4)—sehari setelah jasad korban terungkap.

Apa motif pembunuhan?

"Pelaku kesal kepada korban setelah berhubungan badan. Di kesepakatan awal Rp 2 juta untuk open BO long time, namun setelah berhubungan badan korban meminta Rp 4 juta," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Senin (15/4).
BO merupakan booking online atau booking order, istilah yang merujuk pada transaksi seksual komersial.
Budi melanjutkan, "Korban meminta pulang, tersangka bilang hanya akan membayar setengahnya yaitu Rp 1 juta. Korban marah-marah bilang 'Long time Rp 4 juta' sambil mendorong-dorong pelaku."
Pelaku pun emosi, membekap korban, lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sampai korban meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu muka korban ditutup sweater milik korban, kemudian pelaku kabur ke Jakarta," kata Budi.
NHM kini ditahan sebagai tersangka pelanggar Pasal Pembunuhan 351 juncto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.