Yang Diketahui dari Hilangnya Sahbirin Noor, Tersangka Suap Pengaturan Proyek

7 November 2024 6:14 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sahbirin Noor. Foto: Dok.kalselprov.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Sahbirin Noor. Foto: Dok.kalselprov.go.id
ADVERTISEMENT
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dikabarkan hilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sahbirin atau dikenal dengan Paman Birin, merupakan salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Hilangnya Paman Birin itu terungkap lewat sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Dalam gugatan itu, Paman Birin merupakan pihak Pemohon. Sementara, KPK merupakan sebagai pihak Termohon.
"Sampai saat ini, Termohon [KPK] masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Pemohon [Sahbirin]. Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri," ujar tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
"Namun, keberadaan Pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," lanjut dia.
Hal itu juga yang menjadi dasar bagi KPK saat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Nia, KPK tak perlu memeriksa Paman Birin sebagai saksi hingga dijadikan sebagai tersangka. Hal itu lantaran Paman Birin telah menghilang sejak KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia. Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Adapun Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT pada 6 Oktober 2024 lalu. Kasus itu diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
KPK Cari Gubernur Sahbirin Noor yang Tak Diketahui Keberadaanya, Periksa 5 Saksi
Jumpa pers KPK soal OTT di Kalsel yang melibatkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok KPK
Sejak penetapan tersangka itu, hingga kini Paman Birin tak kunjung ditemukan dan belum ditahan. Dalam upaya pencarian tersebut, KPK pun memeriksa 5 orang saksi terkait kasus tersebut. Mereka diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Kalsel, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan tersebut, kelima saksi itu hadir dan didalami penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait keberadaan Paman Birin.
"Hari ini, Selasa (5/11), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel," ujar tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/11).
"Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan Tersangka Gubernur [Kalsel] saat ini," ungkapnya.
KPK: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Punya Kapasitas Gugat Praperadilan
KPK memamerkan barang bukti yang disita terkait OTT di Kalimantan Selatan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Berselang empat hari sejak ditetapkan jadi tersangka, Paman Birin langsung melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11) kemarin, terungkap bahwa Paman Birin kabur dan hilang sejak menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, tim juru bicara KPK Budi Prasetyo pun menekankan bahwa Paman Birin tak memiliki kapasitas mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya.
"Oleh karena SHB [Sahbirin] selaku Tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person)," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (6/11).
Budi pun meminta hakim menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan praperadilan Paman Birin tidak dapat diterima. Hal itu juga berdasarkan ketentuan SEMA Nomor 1/2018.
KPK Yakin Sahbirin Noor Masih di Indonesia: Belum Ada Perlintasan ke Luar Negeri
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Konpers HPS 2018 di Banjarmasin Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya meyakini bahwa Sahbirin masih berada di Indonesia.
"Ya sejauh ini kita yakin yang bersangkutan (Sahbirin) itu masih ada di Indonesia," ujar Asep kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
"Karena kita sudah melakukan pencegahannya. Sudah menerbitkan pencegahan. Nah kita akan cari juga," sambungnya.
Asep menyebut, saat ini KPK juga telah melakukan upaya larangan bepergian ke luar negeri untuk Sahbirin. Bahkan, lembaga antirasuah juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Ia pun mengatakan ada tahapan yang dilakukan penyidik dalam upaya pencarian Sahbirin sebagai tersangka.
"Insyaallah, sih, informasi (yang) kita (dapatkan), komunikasi dengan Imigrasi dan lain-lain, itu belum ada di perlintasan, belum nyeberang," ujar Asep.
Alasan KPK Belum Tetapkan Sahbirin Noor Masuk DPO: Takut Ganggu Penyidikan
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) menyampaikan penetapan penahanan tersangka mantan kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (kiri) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Dalam sidang gugatan praperadilan pada Selasa (5/11) kemarin, terungkap bahwa Paman Birin kabur dan hilang sejak menjadi tersangka.
Namun, KPK belum menetapkan status Paman Birin sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lantas, apa alasannya?
ADVERTISEMENT
"Takutnya ini juga mengganggu proses penyidikan kita lakukan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rabu (6/11).
"Jadi belum bisa saya kasih tahu, nih. Kalau saya kasih tahu nanti orangnya mengantisipasi," lanjut dia.
Asep lalu menyinggung masalah ini seperti pencarian terhadap buron legendaris KPK Harun Masiku. Sudah lebih dari 4 tahun lamanya, Masiku memang belum kunjung diringkus lembaga antirasuah.
"Jadi seperti gini. Seperti halnya HM [Harun Masiku]. HM itu kita cari dulu. Baru kita upayakan yang baru kita ternyata ada di luar negeri. Kita ke Interpol," kata Asep.