Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Yang Dilaporkan Bryan dan Mbah Tupon di Kasus Mafia Tanah Sama: Makelar TR
5 Mei 2025 16:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sosok TR orang yang dilaporkan dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon turut dilaporkan oleh Bryan Manov Qrisna Huri (35) warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
ADVERTISEMENT
"Yang dilaporkan satu. Untuk pemegang sertifikat pertama, yakni TR," kata Bryan di Pemkab Bantul, Senin (5/5).
Bryan membenarkan TR adalah sosok yang sama dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.
"Iya betul (sama)," katanya.
Bryan memutuskan lapor ke polisi setelah tahu kasus Mbah Tupon. Di situ dirinya berkeyakinan untuk menempuh jalur hukum setelah sertifikat keluarganya beralih ke nama orang lain.
Rincian Kasus
Awalnya pada Agustus 2023 ibunda Bryan, Endang Kusumawati, hendak memecah sertifikat tanah warisan dari almarhum suaminya seluas 2.275 meter persegi untuk dua anaknya, termasuk Bryan.
Saat itu sertifikat masih atas nama Sutono Rahmadi, suami Endang yang juga ayah Bryan.
Endang kemudian mempercayakan pengurusan pecah dan turun waris ini ke TR sosok yang dikenal sebagai makelar tanah.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata sertifikat itu justru beralih nama ke MA, sosok yang tak dikenal sama sekali oleh keluarga Bryan. Oleh orang tak dikenal itu, sertifikat diagunkan ke bank.
Keluarga Bryan baru tahu sertifikat beralih nama ketika bank datang ke rumahnya pada November atau Desember 2024.
Tanah ini tak hanya berisi rumah tinggal tetapi juga indekos dengan 30 kamar nilai asetnya mencapai miliaran rupiah.
"Tanah itu dalam bentuk rumah tinggal dan ada bangunan kos. Nilai total (aset) Rp 9 miliar lebih," jelasnya.
Kata Polda DIY
Polda DIY membenarkan telah menerima laporan Bryan yang jadi korban mafia tanah.
"Bahwa benar, kami Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerima laporan dari Saudara BM pada tanggal 30 April 2025 terkait dugaan kasus penipuan atau penggelapan sertifikat milik pelapor di wilayah Kasihan Bantul," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, Senin (5/5).
ADVERTISEMENT
Ihsan bilang saat ini kasus tersebut masih didalami penyidik.
Ihsan menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui praktik serupa untuk segera melaporkan ke Ditreskrimum Polda DIY," pungkasnya.