Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Yang Diminta Jaksa di Gugatan Pria 'Dipecat' Sebagai Ayah: Ibu Jadi Wali Anak
29 Oktober 2024 23:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, mengajukan gugatan pencabutan kuasa sebagai ayah terhadap pria berinisial RH.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul juga menyebut ada dua poin lain dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Kota Bandung, pada Senin (28/10) itu.
“Intinya, kita ingin meminta majelis hakim mencabut kekuasaan RH sebagai ayah atas anaknya. Kita meminta ke majelis hakim ibu kandungnya untuk menjadi wali atas anak kandungnya. Meminta ke majelis hakim, tergugat masih berkewajiban menafkahi si anak kandungnya,” ucap Tumpal saat dihubungi Selasa (29/10).
Gugatan pencabutan kuasa anak namun tetap berkewajiban menafkahinya, kata Tumpal, sesuai dengan aturan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 nomor 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 32.
“Jadi tidak memutus hubungan darah, antara si anak dan orang tuanya. Dan tidak menghilangkan kewajiban menafkahi anaknya. Itu Pasal 32 Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 32
1. Penetapan pengadilan sebagaimana di_maksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan:
2. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
3. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan
4. batas waktu pencabutan.
Selain itu, Tumpal menyampaikan, dilayangkannya gugatan pencabutan kuasa RH sebagai ayah ini, telah disetujui oleh istri RH. Persetujuannya dilakukan secara tertulis dan itu menurut Kasi Datun Kejari Bandung ini akan menjadi salah satu alat bukti di sidang kelak.
“Dan Ibunya kita hadirkan juga sebagai saksi,” imbuh dia.
Gugatan pencabutan kuasa RH sebagai ayah bertolak dari amar putusan Pengadilan Negeri Bandung. RH diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak kandungnya.
ADVERTISEMENT
“Melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan,” kata Tumpal.
Tumpal pun menjelaskan, dalam putusan di atas, RH melakukan perbuatan keji itu sebanyak 3 kali. Dia pun divonis hukuman selama 14 tahun penjara.
“Dengan mendasarkan pada hal tersebut, dan dipandang kemudian yang bersangkutan telah berkelakuan buruk, kemudian kami Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangannya juga, kami ajukan gugatan itu ke Pengadilan Agama,” ucap dia.