Yang Menarik di Sidang Sengketa Pemilu Hari ke-2: Parcok di Jateng-Banjarbaru

10 Januari 2025 8:55 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat sidang hari kedua perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat sidang hari kedua perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjut sidang sengketa pilkada pada hari ke-2, Kamis (9/1) kemarin. Ada sejumlah hal menarik yang disampaikan para penggugat. Berikut rangkumannya:
ADVERTISEMENT
Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mengajukan gugatan hasil Pilgub Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya itu, Andika-Hendi menyinggung terkait politik uang atau money politics hingga keterlibatan polisi di Pilgub Jateng.
"Keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 dengan melakukan tindakan guna memastikan dukungan seluruh anggota kepolisian dan strukturnya kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin," demikian dikutip di dalam permohonan yang diajukannya ke MK, Kamis (9/1).
Menurut tim Andika-Hendi menyinggung bahwa sosok Ahmad Luthfi merupakan "orang pilihan" Presiden ke-7 RI Jokowi.
Cagub nomor urut 01 Andika Perkasa bersama istri didampingi pasangannya cawagub Hendrar Prihadi menunjukkan jari kelingkingnya usai menggunakan hak pilihnya di TPS 3 Lempongsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2024). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
"Oleh karenanya keterlibatan aktif pejabat dan anggota Polri tersebut tidak hanya berupa kelalaian yang dilakukan oleh orang perorangan secara individual yang lazim disebut 'oknum', namun juga telah melibatkan kebijakan dan penggunaan kewenangan institusi negara Polri sebagai organ lembaga negara dalam rangka memenuhi kepentingan politik Jokowi meskipun yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia sejak tanggal 20 Oktober 2024," lanjut permohonan itu.
ADVERTISEMENT
"Sehingga masyarakat menyebut keterlibatan Polri ini dengan sebutan Partai Coklat atau 'PARCOK' sebagai bentuk protes atas 'political will' pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi," sambungnya.
Dugaan ketidaknetralan kepolisian itu juga dituangkan dalam berkas permohonannya dengan menjabarkan langkah mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di antaranya yakni dengan mengganti 15 Kapolres di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan mutasi pada sejumlah pejabat utama di jajaran Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, juga menyebut bahwa dalam kontestasi Pilgub Jateng 2024, juga muncul ketidaknetralan kepala desa yang menguntungkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Ia juga menyinggung adanya kedekatan antara Luthfi dengan pejabat di Jawa Tengah, mulai dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo dan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. Bahkan, pihaknya juga menyinggung kedekatan Luthfi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Andika-Hendi Sebut 15 Kapolres Diganti Jelang Pilkada, Suara Luthfi-Yasin Naik
Calon gubernur dan wakil gubenur Jawa Tengah nomor urut 02 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di rumah pemenangan, Rabu (27/11/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Tim hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memandang ada ketidaknetralan polisi dalam Pilgub Jawa Tengah. Hal tersebut menjadi salah satu materi gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Andika-Hendi terhadap putusan KPU yang memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Ketidaknetralan tersebut termuat dalam salinan permohonan Andika-Hendi yang sebagian poinnya dibacakan di persidangan perdana di MK.
Andika-Hendi mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran secara terstruktur dan sistematis yang menguntungkan Luthfi-Yasin sekaligus merugikan pihaknya dalam Pilkada Jateng. Salah satunya soal mutasi personel Polri jelang pilkada.
Dalam permohonannya, Andika-Hendi menyebut bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram Kapolri yang berisi mutasi 15 Kapolres di lingkungan Jawa Tengah. Mutasi dilakukan sesuai telegram tertanggal 25 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Gugatan Pilkada Serang: Mendes Minta Kades Kampanyekan Istri, Janjikan Umrah
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sekaligus Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto usai acara Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD PAN seluruh Indonesia di Ballroom Hotel Shangri-La, Surabaya, pada Kamis (19/12/2024) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sengketa Pemilihan Bupati Serang 2024 menyeret nama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto. Hasil Pilkada itu digugat oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya itu, mereka mendalilkan keterlibatan Yandri.
Dalam Pilbub Serang, hanya ada dua paslon yang berkontestasi. Mereka adalah Andika Hazrumy-Nanang Supriatna (254.494 suara) dan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas (598.654).
Ratu Rachmatuzakiyah ini merupakan istri dari Yandri Susanto. Pemohon mendalilkan Pilbup Kabupaten Serang yang diduga terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," ujar kuasa hukum pemohon, Deni Ismail Pamungkas, di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1), dikutip dari laman MK.
ADVERTISEMENT
Di persidangan, Deni dalam menampilkan surat undangan resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dikemas sebagai acara haul keluarga. Acara tersebut mengundang kepala desa, sekretaris desa, kader posyandu, ketua RT, dan ketua RW se-Kabupaten Serang.
"Yandri Susanto saat menjadi Menteri Desa melakukan kegiatan kunjungan kerja kementerian ke beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Serang untuk mempengaruhi guna memenangkan istrinya," ujar Deni.
Di samping itu, Pemohon menyampaikan bahwa terdapat dugaan keterlibatan pihak kepolisian. Kepolisian diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi kepada kepala desa di Kabupaten Serang, yang kemudian mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Selanjutnya pelanggaran secara sistematis, kata Deni, terjadi saat Yandri yang diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Pemohon juga mendalilkan Yandri saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, yang mengumpulkan kepala desa dengan dalih Rakorcab Apdesi. Dalam acara tersebut, Yandri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepala desa yang hadir akan diberangkatkan umroh jika berhasil memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dengan perolehan suara sebesar 75 persen di masing-masing wilayah.
"Tindakan tersebut dapat mempengaruhi seluruh kepala desa yang hadir," ujar Deni.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang dan/atau calon terpilih dalam Pilbup Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
Gugat ke MK, Warga Banjarbaru Minta Kotak Kosong Dinyatakan Pemenang Pilkada
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah saat pengambilan nomor urut peserta Pilkada 2024 beberapa waktu lalu. Foto: Yose Rizal/Antara
Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly merupakan warga Kota Banjarbaru yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya. Mereka tidak rela dengan hasil Pilkada di Kota Banjarbaru sehingga menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengajukan permohonan karena adanya kolom kosong dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru. Gugatan mereka teregister dengan nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan disidangkan, Kamis (9/1) oleh Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Awalnya Pilwalkot Kota Banjarbaru akan diikuti dua pasangan calon, yakni Lisa Halaby-Wartono (nomor 01) dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (nomor 02). Namun pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon membatalkan pencalonan Aditya-Said.
ADVERTISEMENT
Pembatalan tersebut karena keduanya diduga melakukan pelanggaran administratif atas Pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat KPU Kota Banjarbaru bernomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024. Kendati sudah dibatalkan pencalonannya, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem pasangan calon melawan kotak kosong. Namun, gambar Aditya-Said terdapat di surat suara dan pemilih yang mencoblosnya dianggap suara tidak sah.
Hasilnya, Lisa Halaby-Wartono (36.135 suara) dan suara tidak sah (78.736 suara).
Berdasarkan hasil Pilwalkot tersebut, Pemohon merasa dicabut haknya atas tidak tersedianya kolom kosong tidak bergambar dalam kertas suara. Padahal seharusnya terdapat kolom kosong dalam surat suara di Pilwalkot Kota Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya, pascadiskualifikasi, Termohon menerapkan skema kolom kosong tidak bergambar, namun sampai saat pencoblosan tidak pernah dilakukan," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Fitrul Uyun Sadewa di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1), dikutip dari laman MK.