Yang Perlu Diketahui soal 40 Capim dan 40 Dewas KPK Lolos Seleksi Tulis

9 Agustus 2024 6:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Panitia Seleksi (Pansel) KPK telah mengumumkan hasil tertulis Calon Pemimpin (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK periode 2024-2029. Dari 142 peserta, hanya 40 Capim dan Cadewas yang lolos.
ADVERTISEMENT
Siapa saja mereka, berikut kumparan rangkum:

Capim KPK Didominasi Aparat

Dari 40 capim yang lolos, 16 orang dari mereka (40 persen) memiliki latar belakang sebagai aparat. Rinciannya, 7 Polisi, 4 Hakim dan 4 Jaksa.
Nama-nama seperti Komjen Agung Setya Imam Effendi, Komjen R.Z Panca Putra, atau Komjen Setyo Budiyanto lolos pada tes tertulis ini. Sementara dari kalangan jaksa ada Andi Herman, Harli Siregar, dan Sugeng Purnomo.
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam usai Apel Operasi Patuh Toba di Polda Sumut, Senin (15/7/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan
Tapi, petahana KPK, yakni Johanis Tanak dan Nurul Ghufron juga lolos. Termasuk dua calon dari internal KPK, yakni Pahala Nainggolan dan Wawan Wardiana.
Johanis Tanak sendiri punya latar belakang sebagai seorang jaksa. Sementara hanya beberapa orang saja yang tak punya latar belakang sebagai penegak hukum, seperti Poengky Indarti (Komisioner Kompolnas) atau Johan Budi (Politisi PDIP).
ADVERTISEMENT

Pensiunan Polri dan Hakim Lolos Cadewas KPK

Sementara nama-nama besar juga lolos dalam seleksi tertulis Cadewas KPK. Mereka adalah Benny Mamoto dari Kompolnas (Purnawirawan Irjen Polisi), dan Binsar M. Gultom yang menjadi hakim pada kasus Jessica Wongso.
Sementara anggota Dewas KPK aktif yang mencalonkan sendiri, Harjono tak lolos. Begitu pula dengan Manahan Sitompul, eks Hakim MK juga tak lolos.

ICW Soroti Independensi Pansel

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritisi hal ini. Mereka menyoroti independensi dari kinerja pansel.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat diwawancarai wartawan di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja. Potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini. Sederhananya, Pansel seperti meyakini sebuah “mitos” yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK," kata ICW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT

Antam Novambar dan Ketut Sumedana tak Lolos

Beberapa nama besar tak lolos dari seleksi Capim KPK. Mereka adalah mantan Wakil Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Antam Novambar; Budiman Tanuredjo (mantan Pemred Kompas/wartawan); Cahya Hardianto Harefa (Sekjen KPK); hingga Ketut Sumedana (Kepala Kejaksaan Tinggi Bali).
Antam Novambar saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Tahapan Seleksi Berikutnya, Libatkan BIN hingga PPATK

Setelah tes tertulis, Capim dan Cadewas KPK akan mengikuti profile assesment.
Tahapan itu akan dilakukan pada 28–29 Agustus 2024 mendatang. Untuk tahapan ini, Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan bahwa selain meminta masukan masyarakat, pihaknya juga melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari BIN, KPK, Polri, hingga PPATK.
Ketua Pansel Capim KPK Muhammad Yusuf Ateh saat melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Rabu (12/6/2024). Foto: Kejagung
"Tentu kami juga meminta masukan ya, clearance dari lembaga pemerintah seperti BIN, KPK, kemudian PPATK, Polri, dan sebagainya," ujar Ateh saat konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, masukan dan tanggapan dari masyarakat juga akan dipertimbangkan Pansel. Seperti pengaduan hukum atau dukungan masyarakat.
"Jadi kami lihat dulu dan kami verifikasi dan kalau memang itu benar-benar pengaduannya katakanlah bisa kita katakan benar dan valid, tentu akan sangat bermanfaat bagi kami untuk melakukan seleksi," jelas dia.