Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yang Perlu Diketahui soal 50%+1 Syarat Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta
28 November 2024 11:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Real count KPU dengan data masuk 99 persen menunjukkan suara paslon nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno mencapai 50,07 persen (2.181.636 suara).
ADVERTISEMENT
Pram-Rano unggul dibanding Ridwan Kamil-Suswono yang mendapat suara 1.717.037 atau 39,40%. Juga Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang memperoleh 458.839 suara atau 10,53 persen.
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pernah memberi penjelasan, syarat menang 1 putaran khusus untuk Pilgub Jakarta. Yakni paslon harus memperoleh suara 50 persen plus 1. Jadi bukan 51 persen ya.
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.
Bunyinya seperti ini:
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Artinya, setiap paslon yang mendapatkan 50 persen suara ditambah 1 suara itu sudah dipastikan bisa melenggang menang 1 putaran. Jadi, 50 persen plus 1 bukan berarti paslon harus meraih 51 persen.
ADVERTISEMENT
Berikut selengkapnya bunyi Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024:
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(4) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
ADVERTISEMENT
(5) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.