news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Yang Perlu Diketahui soal Rapat Perdana Panja RUU TNI di Hotel

15 Maret 2025 8:43 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prajurit TNI AL. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prajurit TNI AL. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI telah memulai rapat perdananya membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI bersama pemerintah pada Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan rapat-rapat parlemen yang biasanya digelar di Kompleks Parlemen, rapat kali ini digelar di Hotel Fairmont Jakarta. Rapat juga tak disiarkan secara langsung oleh kanal YouTube DPR atau TV Parlemen.
Lalu, apa saja yang sudah diketahui terkait rapat ini? Benarkah parlemen 'ngebut' meloloskan RUU ini sebelum Lebaran? Berikut kumparan rangkum.

Rapat Dimulai pada Pukul 13.30 WIB

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut rapat dimulai pukul 13.30 WIB. Menurutnya, rapat digelar terbuka.
"Rapat diumumkan pukul 13.30 WIB,” kata TB kepada wartawan.
Rapat pembahasan RUU TNI ini tidak ditayangkan seperti biasa dalam live streaming di kanal YouTube DPR maupun TV Parlemen. Publik pun bertanya mengapa rapat ini tidak disiarkan secara langsung.
Menanggapi itu, eks Sesmil Presiden ke-5 Megawati ini menjawab diplomatis.
ADVERTISEMENT
“Soal live atau tidak tanyakan Sekjen ya," kata TB.
Sementara dari jadwal yang diterima, rapat ini sebetulnya berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Tapi, kumparan melihat ballroom hotel telah kosong pada pukul 21.30 WIB.
Hanya menyisakan tulisan rapat Kementerian Pertahanan.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyebut, rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah seperti dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan.
Ada sejumlah pasal yang menuai pro kontra. Sejumlah pasal itu yakni mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Sebelumnya Komisi I sejak 27 Februari sudah membentuk panitia kerja untuk membahas RUU TNI. Ketua Komisi I Utut Adianto dari Fraksi PDIP menjadi Ketua Panja RUU TNI.
ADVERTISEMENT
Selain Utut, pimpinan Komisi I lainnya, yakni Dave Laksono dari Fraksi Golkar, Budi Djiwandono dari Fraksi Gerindra, Ahmad Heryawan dari Fraksi PKS, dan Anton Sukartono dari Fraksi Demokrat menjadi Wakil Ketua Panja RUU TNI.
Anggota Panja RUU TNI berisi 18 anggota yang terdiri dari 4 anggota dari Fraksi PDIP, 3 anggota Fraksi Golkar, 3 anggota Fraksi Gerindra, 2 anggota Fraksi NasDem, 2 anggota Fraksi PKB, 2 Fraksi PKS, dan 2 orang Fraksi PAN.
Rapat Berlangsung Alot
Ketua Komisi I, Utut Adianto mengatakan dalam rapat Panja diskusi cukup alot mengenai usulan penambahan usia pensiun karena hubungannya dengan keuangan negara.
“Debat-debat yang paling krusial kan masih sedang berlangsung soal usia. Usia ini kan juga kaitannya dengan keuangan negara,” kata Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
Utut mengatakan terkait usulan tersebut, dalam pembahasan RUU juga dilakukan simulasi dengan menggandeng perwakilan dari Kementerian Keuangan.
Wasekjen PDI-P Utut Adianto di TVRI, Senin (12/6). Foto: Haya Syahira/kumparan
“Jadi tadi kita simulasi, itu sebabnya ada sekjen Kementerian Keuangan, namanya Heru Pambudi hadir di sini. Dan kemarin Anggito Abimanyu Wakil Menteri Keuangan juga sudah memberikan simulasi,” ujarnya.
Aturan usia pensiun prajurit TNI ini diatur dalam Pasal 53. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun prajurit TNI adalah 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Sedangkan masa dinas keprajuritan paling tinggi 58 tahun bagi perwira.
Pemerintah berencana mengubah usia pensiun prajurit TNI sesuai dengan kepangkatannya. Berikut rumusan dari pemerintah:
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Ketua Komisi I DPR Ungkap 11 Klaster Dibahas Dalam Rapat Panja RUU TNI

Utut juga menyebut, ada 11 klaster yang dibahas dalam rapat itu.
“Kan kalau kita klaster ada tiga, yang pertama soal kedudukan, kedudukan TNI dan hubungannya dengan Kemhan,” kata Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat (14/3).
“Itu tiga yang kita bahas. Kan undang-undang yang existing ini terdiri dari 11 bab 78 pasal. Kalau kita klaster ada 11, mulai dari ini jati diri, kedudukan, dan sebagainya,” sambungnya.
Selain itu, Utut menyebut pasal yang krusial dibahas adalah soal penambahan batas usia pensiun TNI aktif. Pasal tersebut, kata dia telah dilakukan simulasi karena berkaitan dengan kekuatan keuangan negara.
Ilustrasi TNI Foto: FarisFitrianto/Shutterstock
“Kalau dosen boleh sampai 60, hakim agung boleh sampai 70. Semuanya sudah itu. Tetapi kita semua gradual dan juga tidak membebani keuangan negara,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Apakah akan terbebani? TNI itu dari angkatan darat, laut, dan udara jumlah totalnya kan sekitar 460an ribu,” sambungnya.
Diketahui, dalam UU TNI saat ini memiliki 11 bab dan 78 pasal. Beberapa pasal yang dibahas menuai pro kontra misalnya saja perluasan kewenangan TNI aktif menduduki jabatan sipil yang dinilai akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Komisi I soal Revisi UU TNI Beres Sebelum Lebaran: Kalau Bisa, Kenapa Lambat?

Apakah pembahasan ini dikebut?
"Nah, kalau ditanya cepat apa enggaknya, ya, kita lihat. Kalau kalimat tidak mungkin (sebelum Lebaran kan kamu maunya begitu. Dari tadi kamu ngomongnya begitu," kata Utut usai rapat Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (14/4).
"Soalnya tadi Pak Adies Kadir (pimpinan DPR) kan kemarin juga bilang, mungkin bisa saja setelah Lebaran."
Ilustrasi TNI Angkatan Darat. Foto: Shutter Stock
Kata Politikus PDIP itu, Komisi I tidak akan menunda bila memang pembahasan per poinnya tak terhambat. Sehingga semua tergantung perjalanan rapat Panja.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita bisa selesai, kenapa harus lambat? Kalau dari gini, biasanya terus nanti penyesuaiannya lebih cepat, PP-nya lebih cepat," tutur dia.
"Kalau memang niatnya baik, dikerjakan dengan baik, semua pertimbangan yang sudah dimasukkan dengan berbagai simulasi, kenapa harus lambat?"

Rapat Lanjut Sabtu Pagi Ini, Masih di Hotel

Ternyata, rapat yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB pada Jumat (14/3) itu belum selesai. Anggota Komisi I, Tubagus (TB) Hasanuddin menyebut, rapat akan lanjut Sabtu (15/3) ini.
"Betul, semalam membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saja belum selesai," kata anggota Komisi I, Tubagus (TB) Hasanuddin, kepada kumparan, Sabtu (15/3).
TB lalu menjelaskan, setelah membahas DIM mereka harus membawa RUU itu ke tim sinkronisasi, sebelum dibawa ke badan musyawarah.
"DIM belum selesai , kalau sudah selesai pun harus ke tim sinkronisasi juga untuk di harmonisasikan," ucapnya.
ADVERTISEMENT