Syariah Indonesia LLC, Hartadinata Harianto

Yang Perlu Diketahui soal Sengkarut Apartemen yang Diklaim Hartadinata

19 Desember 2019 13:04 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bangunan milik Syariah Indonesia LLC pimpinan Hartadinata Harianto di Jakarta Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bangunan milik Syariah Indonesia LLC pimpinan Hartadinata Harianto di Jakarta Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Dugaan investasi janggal yang dilakukan Hartadinata Harianto kini layaknya benang kusut. Dari yang mulanya curhatan Imam Masjid New York, Shamsi Ali, yang mengaku pernah tertipu oleh ayah Harta, Tjandra Harianto, di New York, AS, kini merembet menjadi konflik dua perusahaan yang memperebutkan kepemilikan Apartemen Point 8 di Daan Mogot, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Konflik tersebut mengemuka usai perusahaan Harta--Stern Resources Group (SR) dan Syariah Indonesia (SI)--mengaku menjadi investor dan pengelola baru Apartemen Point 8. Sejak peresmian kelanjutan pembangunan apartemen yang dihelat Kamis (12/12), atap apartemen kini ditutupi baliho bertuliskan SR dan SI.
Tangkapan layar google street view Apartemen Point 8 Daan Mogot, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Belakangan, ada pihak yang bereaksi keras atas peresmian tersebut. Adalah PT Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) yang tak terima dengan keberadaan Harta di apartemen tersebut.
Direktur Utama CBS, Untung Sampurno, menyebut Harta tak berhak atas apartemen itu. Ia mengatakan, gedung apartemen sejak awal merupakan milik perusahaannya dan PT Crown Porcelain selaku pemilik lahan. Berdasarkan akta Kerjasama Operasional (KSO) No.42 dan 43, Juni 2011, disebutkan bahwa PT CBS dan PT Crown Porcelain merupakan pemilik yang sah terhadap dua apartemen tersebut.
Suasana peresmian apartemen Syariah Indonesia LLC pimpinan Hartadinata Harianto di daan mogot, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Persoalannya, peresmian kelanjutan pembangunan gedung yang dilakukan Harta juga dihadiri PT Crown Porcelain. Dalam foto yang beredar, Dirut PT Crown Porcelain, Hartono Chandra, turut mendampingi Harta meresmikan gedung. Hal inilah yang membuat PT CBS naik pitam. PT CBS menganggap PT Crown Porcelain mengkhianati akta KSO lantaran tak berkoordinasi soal kerja sama dengan Harta.
ADVERTISEMENT
Untuk memudahkan pembaca mengikuti kasus ini, kami memberikan penjelasan dalam bentuk poin-poin tentang perusahaan yang saling bertikai.
Argumentasi PT CBS
1. PT CBS membantah klaim Hartadinata soal keterlibatan SR dan SI di pembangunan Apartemen Point 8. Menurut Dirut Untung, Harta telah berbohong dengan mengakui Apartemen Point 8 sebagai miliknya.
"Intinya semua ini kalau klaimnya Bapak Hartadinata, mohon maaf aja, bohong. Pembohongan besar," kata Untung saat berjumpa dengan kumparan di Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Direktur Utama PT Cakrawala Bumi Sejahtera, Untung Sampurno. Foto: Rizki Baiquni Pratama/kumparan
2. PT CBS mengklaim sudah tiga minggu terakhir tak mengunjungi Apartemen Point 8.
3. Apartemen Point 8 merupakan proyek PT CBS (gedung dan manajemen pengelolaan) dan PT Crown Porcelain (Kepemilikan tanah).
4. PT CBS mengaku tak dilibatkan dalam peresmian pembangunan lanjutan yang dilakukan PT Crown dan perusahaan Harta, yakni SR dan SI
ADVERTISEMENT
5. PT CBS mengaku tak kenal dengan Hartadinata, Tjandra (Ayah Harta), atau bahkan SR dan SI.
Akta kerjasama antara PT Cakrawala Bumi Sejahtera dan PT Crown Porcelain. Foto: Rizki Baiquni Pratama/kumparan
6. Dalam berita kumparan sebelumnya, ada sales marketing bernama Novi yang menyebut PT CBS sudah tak menangani apartemen. Ucapan Novi kami dengar di hari peresmian. Sementara itu, PT CBS menyebut apa yang dibicarakan Novi tak berdasar.
"Novi sudah resign September 2019, baru. Salah informasinya kalau PT CBS sudah tidak terlibat pembangunan apartemen," ucap Untung.
7. PT CBS mengatakan, PT Crown Porcelain menginformasikan ada acara internal perusahaan di Point 8 Kamis (12/12). Mendengar kabar itu, PT CBS meliburkan seluruh karyawan yang bekerja di Point 8. PT CBS mengaku baru tahu dari media bahwa acara internal itu digunakan PT Crown dan Harta untuk membuat peresmian gedung
Bangunan milik Syariah Indonesia LLC pimpinan Hartadinata Harianto di Jakarta Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
8. PT CBS mengaku dirugikan senilai Rp 400 M akibat klaim PT Crown dan Hartadinata. PT CBS jadi gagal mendapat pembiayaan dari investor.
ADVERTISEMENT
PT CBS mengaku harus mengembalikan uang 120 konsumen yang sudah membayar apartemen akibat tak mampu melanjutkan pembangunan gedung. Sementara dana pembangunan raib akibat investor yang tak jadi menaruh uangnya gara-gara pemberitaan soal Hartadinata.
10. Pembangunan apartemen sempat mangkrak delapan tahun lantaran persoalan transisi gubernur DKI (Foke, Jokowi, Ahok), IMB, dan properti yang lagi lesu.
Argumentasi PT Crown Porcelain
1. PT Crown Porcelain tak menampik akta KSO yang disebut PT CBS. Meski demikian, Direktur PT Crown Ahmad Azis menganggap KSO tersebut sudah selesai lantaran PT CBS banyak melanggar perjanjian
“PT CBS banyak melanggar perjanjian. Pertama, uang konsumen sudah diambil PT CBS. Tidak ada sama sekali pembayaran lahan ke kami. Kedua, menjaminkan jaminan kami ke Bank Bukopin tanpa ada pembayaran sama sekali ke kami," kata Ahmad saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
2. PT Crown Porcelain mengaku perlu mencari uang untuk kelanjutan pembangunan gedung. Maka, mereka pun menggandeng perusahaan investasi milik Harta.
hartadinata
Karangan bunga di sekitar Apartemen Point 8 milik Stern Resources Group, di Jalan Daan Mogot, Duri Kosambi, Jakarta Barat. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
3. PT Crown baru mengenal Harta sejak tiga bulan terakhir. Dari sejumlah pembicaraan, keduanya sepakat untuk kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU).
"Kami mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan aset kami karena PT CBS sudah tidak bisa dihubungi untuk diminta pertanggungjawaban," tegas Ahmad.
4. PT Crown Porcelain enggan membeberkan nominal investasi yang dikucurkan Harta. Alasannya karena rahasia perusahaan.
5. PT Crown Porcelain mengaku tengah menyiapkan orang untuk kembali melanjutkan pembangunan gedung. Sesuai rencana, apartemen akan dibangun kembali pada pertengahan Februari 2020.
6. PT Crown telah melaporkan Dirut CBS Untung Sampurno ke Polda Metro. Laporan itu tercatat dengan dengan Nomor: TBL/6033/IX/2019/PMJ/Ditreskrimun
ADVERTISEMENT
"Penipuan, penggelapan, dan pembobolan bank, dan pencucian uang," tegas Ahmad.
Laporan terhadap Dirut PT Bumi Citra Sejahtera, Untung Sampurno, oleh PT Crown Porcelain. Foto: Dok. Istimewa
Perusahaan Harta
Harta sudah tak lagi bisa kami hubungi. Namun ayah Harta, Tjandra Harianto, merespons saat kami tanya seputar konflik dua perusahaan tersebut.
"Itu urusan pemilik dengan yang lama dan saya tidak kenal dengan kontraktor. Kalau mereka klaim PT CBS silakan ke PT Crown, bukan ke kami," pungkasnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten