Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bagaimana duduk perkaranya? Berikut kumparan rangkum.
Duduk Perkara Sengketa SMAN 1 Bandung
Dulunya, lahan yang ditempati oleh SMAN 1 Bandung dimiliki oleh Het Christelijk Lyceum (HCL)--PLK mengeklaim sebagai penerus HCL. HCL punya 7 sertifikat, salah satunya adalah lahan tempat SMAN 1 Bandung berdiri.
Namun sertifikat tersebut telah berakhir sejak 23 September 1980.
“PLK ini mengaku punya SHGB, tapi berakhir di September tahun 1980,” kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin, saat dihubungi pada Jumat (7/3).
Selama itu, tak ada pihak yang menggugat lahan yang ditempati SMAN 1 Bandung.
Dalam gugatannya, PLK mengeklaim sebagai pemegang hak prioritas atas tanah dan menyatakan objek sengketa yang diterbitkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Sehingga Penggugat mengajukan pembatalan objek sengketa.
ADVERTISEMENT
Sedangkan tergugat dalam perkara ada dua pihak. Tergugat 1 ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan Tergugat 2 Intervensi ialah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Objek sengketa yang digugat adalah Sertifikat Hak Pakai Lahan di Kelurahan Lebak Siliwangi, seluas 8.450 meter persegi, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, saat ini digunakan sebagai SMAN 1 Bandung telah sah menurut hukum diterbitkan oleh BPN Kota Bandung.
“Jadi, secara hukum itu saat sah didapatkan sertifikat itu,” ujarnya.
Soal perkumpulan, Arief menjelaskan bahwa HCL sendiri sudah dilarang keberadaanya.
Larangan itu berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960.
ADVERTISEMENT
Arief mengatakan dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh PLK, pelaksanaan kegiatan pelayanan publik di bidang pendidikan (SMAN 1 Bandung), telah dibuat resah.
Sementara itu, kuasa hukum PLK, Hendri Sulaeman, yang merupakan penggugat, menyatakan pihaknya belum siap saat dikonfirmasi perihal ini.
“Maaf untuk sementara, kita belum siap,” ujarnya lewat pesan singkat, Jumat (7/3).
Doa Bersama Berharap Sekolah Lolos dari Gugatan Lahan
Para staff dan murid SMAN 1 Bandung menggelar doa bersama. Mereka memohon hasil terbaik, agar sekolah itu bertahan dari gugatan yang tengah diajukan.
“Iya tadi pagi ada doa bersama, kami memohon hasil terbaik lah untuk SMAN 1,” ucapnya saat ditemui usai sidang di PTUN Bandung, Kamis (6/3).
Tuti juga mengerti, perkaranya telah bergulir di PTUN Bandung sejak Desember 2024.
Gelaran doa bersama dilakukan sekalian kegiatan ramadan para murid di sekolah, selepas salat dhuha bersama.
ADVERTISEMENT
“Saya berharap, semakin banyak doa semakin banyak yang mendukung kita,” ujar Tuti.
Menurut Tuti, para siswa SMAN 1 Bandung baru tahu tentang adanya perkara yang sedang bergulir ini. Pihak sekolah memang tak mengumumkannya lantaran khawatir siswa terdampak secara psikologis.
“Paling hanya alumni saja. Alumni support sekali, mereka yang kini juga yang advokat-advokat memberikan masukan kepada kami.” ujarnya.
Keresahan Para Siswa SMAN 1 Bandung
Para siswa dan guru SMAN 1 Bandung resah, jika PLK memenangkan gugatan melawan Kantor Pertanahan Kota Bandung. Sekolah mereka bisa direlokasi.
Lantas, untuk meredakan keresahan, para siswa dan guru menggelar doa bersama usai salat dhuha berjemaah. Berharap sekolah bertahan.
Siswa kelas XI, Muhammad Atha (16 tahun), khawatir akan nasib sekolahnya ke depan. Menurut Atha, PLK juga pernah menggugat lahan yang dipakai SMAK Dago—dan menang.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap menang di sidang nanti. Identiknya SMAN 1 itu di Dago,” ujar dia.
Hal senada diungkapkan oleh Jelita (17), siswi kelas XII.
“Amit-amit kalau sampai digusur. Kayak.. sedih banget angkatan bawah gimana gitu direbutin gitu tanahnya, sedih aja,” ucap dia dalam nada murung.