Yang Perlu Diketahui soal Tol Layang Terpanjang di Indonesia

9 Desember 2019 6:26 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Tol Layang Jakarta-Cikampek KM 20.
 Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Tol Layang Jakarta-Cikampek KM 20. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebentar lagi, Indonesia akan memiliki jalan tol layang terpanjang. Japek Elevated II atau jalan tol layang Jakarta-Cikampek itu akan membentang dari KM 9 hingga KM 48 dan dibuka pada 20 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Kementerian PUPR memastikan jalan yang dibangun dengan investasi sebesar Rp 16,23 triliun itu sudah melangsungkan uji beban dengan 16 truk pada 23 September lalu. Masing-masing truk memiliki bobot 40 ton atau total 640 ton.
kumparan merangkum sejumlah hal yang perlu diketahui soal tol layang Japek Elevated II ini. Apa saja?
Suasana jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/12). Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Dibangun untuk mengurai kepadatan lalu lintas
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyebut, tol layang ini berfungsi untuk memisahkan lajur kolektor Jakarta-Bekasi-Cikarang dan jalur jauh Jakarta-Cirebon-Bandung-Semarang. Basuki berharap tol layang tersebut bisa memecah kepadatan kendaraan saat libur panjang.
Basuki juga memprediksi tol layang Japek sudah bisa digunakan saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. Ketika momen libur panjang terjadi, tarif tol kemungkinan masih gratis.
ADVERTISEMENT
"Mungkin setelah diresmikan dua minggu [hingga] sebulan. Mungkin resmikan pertengahan Desember, Nataru (Natal dan Tahun Baru) masih free," kata Basuki kepada awak media saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (21/11) lalu.
Suasana jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/12). Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Kondisi sudah laik dilewati
Saat meninjau lokasi, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menilai Tol Japek sudah laik untuk dilalui pengendara. Meski begitu, Istiono mengingatkan titik macet di exit toll KM 48.
"Ada standar minimal yang dilakukan Jasa Marga dan Kemenhub. Kalau standar jalan tol, saya pikir sudah layak lah (dilewati)," kata Istiono.
"Titik persinggungan nanti terjadi di KM 48, ada penyumbatan tol exit sedikit, saya pikir diurai ya. Saya perhatikan juga nanti rest area itu supaya kita atur dengan baik," tuturnya.
Suasana jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Batas kecepatan 60 km/jam
ADVERTISEMENT
Dikutip dari media India Hindustan Times baru-baru ini, mobil sedan Volkswagen di India hilang kendali dan dan menghantam pinggiran flyover. Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi ketika jalanan menikung.
Belajar dari insiden kecelakan tol layang di India, Istiono mengimbau pengendara yang melintas di jalan tol layang Jakarta-Cikampek untuk menjaga batas kecepatan. Terlebih, ketinggian rata-rata tol layang Japek mencapai 15 meter.
Foto udara proyek pembangunan jalan layang tol Jakarta-Cikampek. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Menhub, Budi Karya, menuturkan, kecepatan kendaraan akan dibatasi pada 60 Km per jam. Ini untuk meminimalisasi angka kecelakaan.
Para pengendara yang melewati batas kecepatan nantinya akan ditindak dengan tilang elektronik ETLE. Petugas dari polisi akan ditempatkan di setiap 40 meter.
“Kita memang membatasi kecepatan dengan 60 km per jam. Karena inikan baru terus kita juga akan hati-hati, tapi tadi kita udah bicara dengan pak korlantas ini akan diamati kecepatannya dengan ETLE,” kata Budi Karya.
ADVERTISEMENT
“Jadi kecepatan itu akan diamati, dan kita akan bikin penempatan petugas di setiap 40 meter,” tambahnya.
Suasana di Tol Layang Jakarta-Cikampek KM 20. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Kendaraan dengan muatan berlebih tidak boleh melintas
Budi Karya mengingatkan kendaraan kelebihan muatan seperti truk akan dilarang melintas. Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek hanya diperuntukkan untuk kendaraan golongan 1 nonbus.
“Kita akan intensifkan untuk ODOL (Over Dimension Overload), ya, untuk tidak di jalan kita. Kita akan serahkan ke polisi,” ujar Budi Karya di KM 28, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, Bekasi, Minggu (8/12).
“Oleh karenanya kami mengimbau kepada pemilik barang juga pemilik truk untuk menyelesaikan atau tidak akan menggunakan lagi fungsi Over Dimension Overload,” imbuh Budi Karya.