Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Serbuan kapal ikan China yang dikawal China Coast Guard (CCG) di Laut Natuna menarik perhatian publik. China dianggap telah melanggar batas kedaulatan Indonesia. Di sisi lain, China bersikukuh tak melanggar apa-apa. Nine dash line atau sembilan garis putus-putus menjadi klaim China atas Natuna.
ADVERTISEMENT
Polemik atas Natuna inilah yang membuat hubungan antara Indonesia dan China sedikit memanas. Indonesia bahkan menyiagakan 600 personel TNI di wilayah perairan Natuna sejak Sabtu (4/1). Tujuannya untuk menindak tegas kapal asing yang masuk dan mencuri ikan di perairan Indonesia.
Lantas, apa yang sebetulnya terjadi di Natuna?
Kami membuat uraian dalam bentuk tanya jawab. Tujuannya agar Anda dapat lebih mudah memahami duduk perkara serbuan kapal ikan China di perairan Natuna ini. Simak ulasannya di bawah ini:
Bagaimana awal mula ribut-ribut di Natuna?
Kabar serbuan kapal ikan China di Laut Natuna mengemuka sejak Minggu 29 Desember 2019. Kala itu, kami mendapat kabar tak sedap tersebut dari Herman. Ia merupakan Ketua Nelayan Lubuk Lumbang, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
"Selang satu minggu sejak pergantian menteri (Susi Pudjiastuti diganti Edhy Prabowo), info dari anggota kami langsung banyak kapal asing. Sebulan kemudian makin ramai. Mereka (nelayan lokal) dikejar Coast Guard China," ujar Herman.
Menurut Herman, kapal ikan asing yang masuk ke Natuna rata-rata berukuran di atas 30 Gross Ton (GT). Mereka bahkan menggunakan pukat harimau (trawl) untuk menangkap ikan. Mirisnya lagi, kapal asing pencuri ikan itu sudah berani mengusir kapal nelayan lokal.
Semenjak berita ini bergulir, muncul narasi tentang kedaulatan Indonesia yang dilanggar China. Muncul pula masukan dari publik agar pemerintah tegas terhadap ulah China di Natuna.
Mengapa China mengizinkan nelayannya mencari ikan di Natuna?
Pemerintah China berdalih bahwa Laut Natuna merupakan wilayah mereka. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, menyebut Laut Natuna sebagai wilayah penangkapan ikan tradisional atau dikenal dengan istilah nine dash-line (sembilan garis putus-putus).
ADVERTISEMENT
“Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut). Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak, tidak ada yang akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan itu," kata Geng dalam konferensi pers seperti dilansir Radio Free Asia, Sabtu (4/1).
Jika ditarik ke belakang, jejak nine dash-line dapat dirunut pada tahun 1947. Saat itu Pemerintah China yang dikuasai Partai Kuomintang menciptakan garis demarkasi yang disebut eleven dash-line. Berdasarkan klaim itu, China mengklaim menguasai mayoritas Laut China Selatan.
Pada tahun 1957, Partai Komunis merupakan penguasa tunggal di China. Di bawah rezim baru itu, Pemerintah China menyederhanakan eleven dash-line menjadi nine dash-line. Penyederhanaan itu pun sebetulnya tak berdampak banyak. Laut Natuna masih dianggap sebagai bagian dari wilayah China. Ini didasarkan pula pada klaim historis yang menyebut Laut Natuna milik China sejak Dinasti Ming (1368-1644).
Hal menarik lainnya adalah, China hingga detik ini juga tak mengakui nama Laut Natuna. China bersikeras bahwa perairan yang ada di sana bernama Laut China Selatan. Sementara itu, perubahan nama Laut China Selatan di wilayah Natuna menjadi Laut Natuna (Lengkapnya: Laut Natuna Utara) diresmikan pemerintah Indonesia pada tahun 2017. Ini sekaligus menyempurnakan peta Indonesia ke edisi yang paling baru.
ADVERTISEMENT
Apakah klaim China terhadap wilayah Natuna melanggar kedaulatan RI?
Tidak. Hal itu karena Laut Natuna yang dimasuki kapal ikan China merupakan wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif). Menurut UNCLOS, ZEE merupakan wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Total luas ZEE Indonesia adalah 2.936.345 km persegi. Indonesia pun telah meratifikasi UNCLOS dan memiliki UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE.
Dalam UU itu, Indonesia memiliki hak berdaulat (sovereign rights) sebagai berikut:
Melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam
Berhak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut
Mengizinkan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan memasang berbagai sarana perhubungan laut
Selanjutnya, kata kunci yang perlu digaris bawahi dari ZEE adalah hak berdaulat (sovereign rights). Dalam kaca mata hukum internasional, hak berdaulat (sovereign rights) berbeda dengan kedaulatan (sovereign) itu sendiri.
Sederhananya begini. Karena Indonesia berdaulat sebagai sebuah negara kepulauan, maka Indonesia memiliki hak untuk mengeksplorasi Laut Natuna. Jika ada negara lain yang mengeksplorasi Laut Natuna, negara itu dapat dipastikan telah melanggar hak berdaulat (sovereign rights) Indonesia. Namun bukan melanggar kedaulatan (sovereign) Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kedaulatan Indonesia baru benar-benar dilanggar jika ada negara lain yang memasuki perairan teritorial Indonesia. Perairan teritorial adalah batas laut yang ditarik garisnya dari pulau terluar dengan jarak 12 mil ke arah laut lepas. Indonesia memiliki laut teritorial seluas 282.583 km2.
Apakah China juga berhak atas ZEE di Laut Natuna?
Tidak. Laut Natuna merupakan kawasan perairan ZEE milik Indonesia yang diakui PBB. Meski begitu, UNCLOS memperbolehkan negara lain untuk memanfaatkan ZEE seperti diatur dalam pasal 58 (1). Disebutkan bahwa negara tersebut harus meminta izin pada negara yang berhak atas wilayah ZEE.
ADVERTISEMENT
Apa sanksi bagi negara yang memasuki wilayah ZEE Indonesia?
Penegakan hukum tindak pidana perikanan di wilayah ZEE diatur dalam Pasal 97 ayat (2), 102, dan Pasal 104 ayat (1) UU Perikanan Tahun 2009.
Dalam pasal 104 ayat (1) UU Perikanan, disebutkan bahwa pemerintah dapat meminta sejumlah uang jaminan yang layak terhadap pelanggar ZEE. Penetapannya dilakukan oleh pengadilan. Uang ini nantinya akan masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP)
Meski demikian, tak ada satu undang-undang pun yang bisa memenjarakan seseorang dari negara lain yang menangkap ikan di Indonesia. Kecuali telah ada perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan. Ini merupakan aturan yang terdapat Pasal 73 ayat (3) UNCLOS.
ADVERTISEMENT
Apa menariknya Laut Natuna?
Laut Natuna membentang seluas 3,5 juta km persegi. Selain cadangan ikan yang berlimpah, Douglas Johnson dalam jurnal berjudul ‘Drawn into the Fray: Indonesia's Natuna Islands Meet China's Long Gaze South’ (2013) mengungkapkan, Laut Natuna memiliki cadangan gas terbesar di dunia. Ia memperkirakan ada 210 triliun kaki kubik cadangan gas yang belum terjamah di perairan tersebut.
Sejak kapan Kepulauan Natuna milik Indonesia?
Kepulauan Natuna merupakan wilayah Kesultanan Riau sejak abad ke-19. Pada 18 Mei 1956, Indonesia mendaftarkan kepulauan tersebut ke PBB.
Apa sebenarnya Cost Guard China yang mengawal kapal nelayan?
ADVERTISEMENT
Cost Guard China merupakan polisi maritim yang tugasnya menegakkan hukum di wilayah perairan China. Awalnya, Cost Guard China berada di bawah komando sipil. Namun pada 1 Juli 2018, angkatan laut itu berada di bawah komando Komisi Militer Pusat
Berapa kerugian yang didera Indonesia atas masuknya kapal nelayan China?
Pemerintah belum merilis angka kerugian secara pasti. Namun berdasarkan laporan Antara, pendapatan nelayan di Natuna berkurang hingga 75 persen. Biasanya, satu kelompok nelayan dapat mengumpulkan hingga empat kotak ikan. Satu kotaknya berisi 100 kg. Namun saat ini nelayan hanya dapat mengumpulkan satu kotak ikan selama empat hari melaut.
Apakah serbuan kapal China ke Natuna baru pertama kali terjadi?
Tidak. Berdasarkan dokumentasi sejarah, klaim China terhadap Natuna pertama kali mengemuka pada tahun 1993. LIPI dalam esai berjudul ‘Laut Natuna Utara dan Respons Tiongkok’ (2017), disebutkan bahwa Indonesia cenderung tak memperbesar masalah saat klaim itu mencuat.
ADVERTISEMENT
Di era Menteri Susi sekalipun, kapal ikan China berani memasuki wilayah perairan Indonesia. Pada 17 Juni 2016, ada 12 kapal berbendera China yang memasuki Laut Natuna. Namun, kapal Perang TNI Angkatan Laut (KRI) Imam Bonjol-38 berhasil memburu kapal-kapal itu dan melepas tembakan peringatan. Dari sejumlah tembakan, satu mengenai kapal berbendera China dengan nomor lambung 19038. Satu nelayan China pun terluka.
Apa sikap yang ditunjukan pemerintah Indonesia soal Natuna?
Sejumlah menteri berbeda pendapat soal pencurian ikan di Natuna. Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, misalnya, memilih untuk tak membesar-besarkan masalah tersebut.
"Sebenarnya enggak usah dibesar-besarin kalau soal kehadiran kapal (Coast Guard China) itu," katanya usai pertemuan sore bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/1)
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi justru berbicara lebih keras. Ia menuturkan China telah melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash-line sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok. Yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982," ujar Retno terpisah.
Setelah TNI bersiaga, apa yang mereka lakukan?
TNI saat ini telah menyiagakan 600 personel di Natuna. Mereka akan menindak pelanggar yang masuk ke Laut Natuna. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan) I, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Margono menyebut pasukan gabungan terdiri dari 3 matra TNI yakni AD, AL hingga AU. Apel digelar di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna.
"Kehadiran Kapal Perang Indonesia adalah representasi negara, sehingga mereka harusnya paham ketika negara mengeluarkan Kapal perangnya bahwa negara pun sudah hadir disitu," kata dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/1).
Mungkinkah Indonesia dan China berperang?
ADVERTISEMENT
Untuk saat ini tidak mungkin. Hal ini dipertegas oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
“Yang jelas kita tidak dalam suasana berperang karena memang kita tidak punya konflik dengan China,” kata Mahfud di Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/1).