Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Yang Perlu Kamu Tahu soal Mobil Dinas Pajero Pelat B Nongol di Yogya
19 Juni 2024 7:18 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pengemudi mobil dinas Mitsubishi Pajero hitam berpelat nomor B 1803 PQH ditegur oleh Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, di Kota Yogya.
ADVERTISEMENT
Peneguran dilakukan berdasar laporan masyarakat tentang adanya mobil dinas pelat B [DKI Jakarta] yang dipakai di Kota Yogyakarta. Meski sudah diingatkan oleh polisi, tapi mobil itu masih tetap beroperasi di Kota Pelajar. Hal ini membuat Alfian terjun langsung menegur pengendara mobil itu.
Pengemudi tersebut diduga bernama Kodi. Saat peristiwa terjadi, Kodi mengenakan kaus-celana layaknya pakaian dalam, kaus kaki, dan sandal jepit.
Kodi menggunakan headset sepanjang Alfian berbicara dengannya.
Momen peneguran itu diunggah Alfian di akun media sosialnya, @alfiannurrizal.id, Minggu (16/6).
"Ini saya datang ke sini, ini karena laporan dari masyarakat. Mas Kodi sudah diamankan, sudah diingatkan secara humanis oleh anggota saya dari Ditlantas, ternyata mobil ini masih beroperasional," kata Alfian kepada Kodi.
ADVERTISEMENT
Alfian lalu menelepon orang tua Kodi. Sempat tersebut nama orang tua Kodi adalah "Pak Diaz".
"[...] untuk kendaraan ini tidak beroperasional lagi di daerah Yogyakarta, betul ya?" kata Alfian ke orang tua Kodi.
"Ya, ya," jawab orang tua Kodi.
"Sementara saya dapat laporan dari masyarakat kalau Mas Kodi masih menggunakan kendaraan ini yang tidak sesuai dengan peruntukan," ujar Alfian lagi.
"Silakan lah Bapak mau alasan 'Hari Minggu' tapi Bapak bilang dalam waktu cepat, Pak Diaz ini..." demikian potongan percakapan Alfian kepada orang tua Kodi.
"Masyarakat banyak yang memberikan informasi sehingga saya harus mengambil tindakan," kata Alfian.
Alfian pun kembali menegur Kodi. "Tolong kerja samanya, jangan dijadikan alasan. Kamu pikir orang sini, orang sekitar, senang? Enggak," kata Alfian.
ADVERTISEMENT
"Saya datang ke sini kira-kira ada motif apa sama kamu?" tanya Alfian ke Kodi.
"Masyarakat," jawab Kodi.
"Iya, saya tuh sayang sama Kodi. Karena saya sayang sama Kodi, saya ingatkan. Enggak ada saya melakukan tindakan apa-apa," kata Alfian.
"Artinya menunjukkan bahwa polisi itu memang harus profesional dan memberikan edukasi, mengingatkan. Karena saya sayang sama kamu supaya kamu besok jadi generasi muda yang lebih baik daripada saya, oke. Janji ya. Setuju. Ya sudah," ujar Alfian.
Milik ASN di Setjen MPR RI
Adapun pajak mobil itu berlaku hingga 28 Mei 2025. Sementara, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berada pada kisaran angka Rp 349 juta.
"NJKB: Rp 349.000.000," tulis informasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kumparan, mobil itu ternyata digunakan ASN yang bertugas di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Namun, belum diketahui nama ASN yang menggunakan mobil pelat dinas tersebut.
ADVERTISEMENT
"Nama: Setjen MPR RI," demikian tulis informasi itu sebagaimana dilihat pada Selasa (18/6).
Awalnya mobil tersebut diduga milik pejabat ASN di Pemprov DKI. Namun hal tersebut dibantah oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
"(Mobil tersebut) bukan milik pejabat Pemprov," kata Lusiana saat dikonfirmasi kumparan.
Tidak Ditilang
Kodi, pemuda pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas B 1803 PQH, ditegur oleh Dirlantas Polda DIY, Kombes Alfian Nurrizal, di Kota Yogya. Sebab, mobil dinas untuk wilayah DKI Jakarta itu beroperaasi di wilayah yang bukan peruntukannya, yaitu Kota Yogya.
Mobil yang ternyata milik ASN Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI itu tidak ditilang. Kenapa?
"Saya tidak melakukan tindakan hukum, kan sudah jelas saya berikan edukasi," kata Alfian saat dihubungi, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya video itu, Alfian mengatakan sudah ada sanksi moral. Video itu juga bisa menjadi pembelajaran buat masyarakat luas.
Bagaimana Aturan Penggunaan Mobil Dinas?
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, pada Pasal 3 ayat (1) dijelaskan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawabnya wajib melakukan perubahan sikap, tindakan, dan perilaku ke arah budaya kerja efisien, hemat, disiplin tinggi, dan antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan dalam melaksanakan ketentuan ayat (1), Aparatur Pemerintah berupaya secara sistematis dan berkelanjutan menjadi panutan dan teladan dalam lingkungan masyarakat.
Dalam pelaksanaan, diatur pedoman penggunaan terkait kendaraan dinas operasional. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Sementara merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan kendaraan dinas, diatur tata cara pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin, serta pengajuan keberatan apabila PNS dijatuhi hukuman disiplin itu merasa keberatan atas hukuman disiplin dijatuhkan kepadanya.
Dalam Pasal 5 Huruf (f) PP 94 Tahun 2021 disebut setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara sah.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dalam penggunaan fasilitas mobil dinas operasional, PNS harus memperhatikan risiko yang akan ditanggung ketika ada penyalahgunaan terhadap fasilitas mobil dinas tersebut.
Jika melanggar ketentuan itu, PNS yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin.